JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan, Selasa, (13/4/2021).
Sama seperti penggeledahan yang terjadi pada penggeledahan Jumat, 9 April 2021 lalu, penyidik KPK juga tak mendapatan bukti apa pun. Sebab, barang bukti yang dicari oleh penyidik KPK diduga dilarikan menggunakan truk.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri pada Senin, (13/4/2021).
Kata Ali, truk tersebut, hingga saat ini, masih terus dilakukan pencarian. Sebab, saat penyidik KPK mendatangi lokasi dimaksud, truknya sudah tidak ada.
“Truk sudah berpindah tempat, saat ini, kami sedang melakukan pencarian,” kata Ali.
KPK berharap adanya partisipasi publik dalam pencarian truk. Ali mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id, apabila melihat dan menemukan keberadaam mobil truk tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga mengingatkan perihal adanya konsekuensi hukum terhadap orang-orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Kami tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” Ali mengultimatum.
Ali memastikan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di PT Jhonlin Baratama telah sesuai prosedur. Izin darI Dewan Pengawas (Dewas) pun telah dikantongi.
Disinggung apakah telah terjadi kebocoran di internal KPK perihal informasi penggeledahan di PT Jhonlin Baratama?
“Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adaya kebocoran informasi kegiatan tersebut. Prinsipnya, kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi, baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini,” tandas Ali.
Sebagau informasi, penggeledahan di PT Jhonlin Baratama terkait dengan kasus dugaan penerimaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tersangka. Para tersangka segera diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup.
Modus perkara kasus ini adalah pejabat di Ditjen Pajak mengupayakan agar tagihan pajak perusahaan yang dibayarkan lebih rendah dari seharusnya. Sebagai imbal baliknya, pejabat di Ditjen Pajak mendapatkan uang. Uang yang diterima nilainya mencapai puluhan miliar.
Sejauh ini, KPK juga telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya ke luar negeri.
Pencegahan terhadap enam orang itu ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2021.
Penulis: Restu