JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Luar Negeri dan Kemenko Perekonomian meninjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika untuk memverifikasi terkait tuduhan pelanggaran HAM Pembangunan Proyek Mandalika yang disampaikan oleh delapan Special Procedures Mandate Holders (SPMH) Dewan HAM (08/04/2021).
Dikutip dari asiatoday.id, delapan SPMH yang meminta klarifikasi antara lain SPMH Hak Pembangunan, Kemiskinan Ekstrim, Indigenous People, Pembela HAM, Korporasi Transnational dan Bisnis, dan perumahan yang layak. SPMH merupakan mekanisme Dewan HAM yang dibentuk dengan mandat melaporkan dan memberi saran/rekomendasi perlindungan dan pemajuan HAM berdasarkan perspektif tematis ataupun spesifik terkait suatu negara.
Perwakilan otoritas daerah menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan HAM dalam penyelesaian isu-isu HAM. Hampir seluruh permasalahan terkait lahan telah terselesaikan berkat kerja Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah yang dibentuk Gubernur dan Kapolda NTB. Penuntasan sengketa dilakukan secara komprehensif, transparan, dan selaras dengan peraturan yang berlaku.
Perwakilan masyarakat Mandalika menyatakan dukungan penuh pada program strategis nasional KEK Mandalika. Pembangunan destinasi wisata kelas dunia di Mandalika diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal secara signifikan dan mengentaskan kemiskinan.