JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI). Aksi demonstrasi ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pejabat Kementerian, Senin 12 April 2021.
Menurut Korlap Aksi, Asri sebelumnya Nur Alam mantan Gubernur sultra divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di pengadilan tindak pidana korupsi, dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Namun dalam menjalani masa hukumannya Nur Alam diduga tidak taat asas, tidak tertib, dan meresahkan masyarakat.
“Nur Alam lebih sering di rumah sakit ketimbang di Lapas dengan berbagai alasan sakit misalnya berobat di rumah sakit Gatot Soebroto Jakarta sehingga membuat ia lebih mudah bertemu dengan beberapa tamu yang mengunjunginya. Nur Alam juga beberapa kali balik ke Sultra dengan berbagai alasan namun baliknya Nur Alam di Sultra menuai berbagai pertanyaan, Pasalnya Nur Alam terkesan diberi perlakuan istimewa oleh pihak lapas jika dibandingkan dengan narapidana lainnya,” jelasnya.
“Ini yang kami protes keras. Apakah protap Lapas memang sudah seperti itu?, Enak sekali seorang narapidana yang divonis 12 tahun lantas diperlakukan sangat istimewa, lalu dimana rasa keadilan ini berlaku,” timpal asri.
Asri membeberkan, Nur Alam juga diduga kuat berdasarkan hasil investigasi LPHI di lapangan seringkali memanfaatkan fasilitas keluar masuk di setiap hari Sabtu dan Minggu dari Lapas Sukamiskin.
“Hasil investigasi kami dilapangan menemukan fakta-fakta hukum bahwa saudara Nur Alam seringkali ditemui di Hotel Intercontinental Bandung padahal statusnya masih sebagai narapida. Selain itu hasil penelusuran kami menemukan fakta Nomor Handphone WhatsApp 0812-9369-3731 yang kami duga digunakan Nur Alam seringkali aktif, Tidak hanya itu mantan Gubernur Sultra ini ditemukan pelesiran di Rumah Sakit Soebroto dengan alasan sakit, bahkan fakta lain yang kami temukan Nur Alam seringkali mengunjugi Sultra dengan berbagai alasan baik nikahan, maupun acara acara lainya. sehingga lahir persepsi publik bahwa Nur Alam mampu mengatur lapas sukamiskin,” ungkapnya.
Berdasarkan persoalan tersebut Gerakan Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) mendesak Menkumham, Yasona Laoly untuk membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus korupsi Nur Alam menjalani masa hukuman dengan tertib.
“Kami Mendesak Menkumham agar segera membentuk Tim Monitoring dan investigasi agar terpidana kasus mega Korupsi seperti Mantan Gubernur Sultra Nur Alam benar-benar mejalani masa hukuman dengan tertib dan taat asas,” katanya saat menyampaikan ke salah satu Pejabat Kemenkumham saat menerima masa aksi.
Pihaknya juga mendesak Menkumham untuk memeriksa oknum pejabat Kemenkumham yang diduga lalai dan tidak disiplin dalam mengawasi Nur Alam.
“Kami juga meminta kepada Menkumham Yasona Laoly agar memperketat pengawasan di dalam Lapas sebab ada dugaan Nur Alam bebas menggunakan fasilitas ponsel dilapas sehingga seringkali aktif berkomunikasi dengan pihak luar,”pintanya.
Kebiasaan Nur Alam, kata dia dengan memanfaatkan fasilitas berobat dari Lapas sukamiskin untuk keluar masuk dalam urusan pribadi sangat mengusik rasa keadilan terhadap narapidana lainya dan merusak tatanan. Sebaiknya hal seperti ini tidak lagi terulang sebap merusak citra dan nama baik Kemenkuham.
“Bila tuntutan kami tidak direspons maka kami akan melakukan aksi lanjutan di Lapas Sukamiskin” tutup asri Korlap aksi.
Penulis: Restu