KENDARI, LENTERASULTRA.COM – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2020. Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium Andrawina, Gedung Aneka Tambang, pada (7/04/2021).
Hal yang termasuk dalam RUPST ini adalah disetujuinya penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2020 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan, yaitu dividen sebesar 3546 atau Rp402.273.481.131 dan sisanya sebesar 659b atau Rp747.079.322.099 dicatat sebagai saldo laba.
Sebelumnya, para pemegang saham menyetujui laporan tahunan tahun buku 2020 termasuk laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Antam, serta mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Antam tanggal 31 Desember 2020. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Antam atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020.
Pemegang saham juga mengesahkan laporan tahunan termasuk laporan keuangan program kemitraan dan program bina lingkungan tahun buku 2020 dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Antam atas tindakan pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020.
Pemegang saham Antam juga setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarn,a melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku kuasanya guna menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2020 serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2021. Dalam acara yang sama, pemegang saham Antam juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2026 serta menetapkan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi direksi untuk tahun 2021.
Dalam mata acara RUPST selanjutnya, pemegang saham Antam menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan anggota jaringan global Pricewaterhousetoopers (PwC) antara lain untuk melaksanakan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian perseroan tahun buku 2021 dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2021 dan Audit Umum atas Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun buku 2021. Pemegang saham juga setuju untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Antam dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) pada KAP yang telah ditetapkan dalam RUPST, menetapkan AP dan/atau KAP pengganti apabila AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal, serta menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan, dan honorarium AP dan/atau KAP Pengganti.
Dalam Mata Acara RUPST Keenam, pemegang saham setuju untuk menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara yang merupakan bagian dari Hasil Penawaran Umum Terbatas I, serta Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Selanjutnya, pemegang saham menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan untuk menyesuaikan dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020. Pemegang Saham juga menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar sehubungan dengan ketentuan perubahan tersebut. Dalam mata acara yang sama, pemegang saham menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan keputusan mata acara Ketujuh ini, termasuk perubahan atas dasar dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya, menyusun dan menyatakan kembali seluruh perubahan anggaran dasar dalam akta notaris.
Terakhir, disetujui perubahan pengurus perseroan dan nomenklatur pengurus perseroan, sesuai usulan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna/kuasanya. Dalam RUPST ini, telah diberhentikan dengan hormat Aprilandi Hidayat Setia sebagai Direktur Niaga Antam dan Hartono sebagai Direktur Operasi dan Produksi Antam.
Sementara itu, Direktur Utama Antam dijabat oleh Dana Amin, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Anton Herdianto. Direktur Sumber Daya Manusia, Luki Setiawan Suardi, dan Direktor Operasi dan Transformasi Bisnis, Risono.
Sumber: Antam Tbk.