15 Polsek di Polda Sultra Dilarang Menyidik

Kasubid Penmas Humas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Jumlah Polisi Sektor (Polsek) di Indonesia yang dilarang melakukan penyidikan sebanyak 1.062 Polsek. Dari jumlah tersebut, 15 diantaranya berada dijajaran kepolisian daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Di Korps baju cokelat pimpinan Yan Sultra itu, belasan Polsek yang berhenti menyidik, tersebar di 10 Polisi Resort (Polres). Polres Kendari, Baubau, Konawe dan Buton Utara, masing-masing ada dua Polsek yang tidak diperbolehkan lagi melakukan penyidikan.

Khusus di Polres Kendari, Polsek kawasan pelabuhan dan Wolasi yang dilarang menyidik. Tidak diketahui pasti alasan dua Polsek ini berhenti melakukan penyidikan. Yang pasti dalam surat yang diterima wartawan lenterasultra, dua polsek ini memiliki kriteria yang berbeda.

Khsusus Polsek Kawasan Pelabuhan masuk dalam tipe ; rural, sementara Polsek Wolasi masuk kriteria tipe Prarural. Sedangkan di Polres Baubau, dua Polsek yang dilarang menyidik adalah Polsek Kawasan Pelabuhan dan Polsek Sorawolio. Kriteria dua Polsek ini, sama-sama masuk dalam tipe rural.

Di Polres Konawe, terdapat dua polsek yang berhenti menyidik. Kedua Polsek tersebut adalah Polsek Lambuya dan Tongauna. Sedangkan di Polres Buton Utara, adalah Polsek Kulisusu dan Kulisusu Barat yang tidak boleh lagi melakukan penyidikan.

Di Polres Muna dan Kolaka masing-masing Polsek Kawasan Pelabuhan Raha dan Kolaka yang dilarang. Begitu juga dengan enam Polres lain, juga satu Polsek yang dilarang. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh merinci, untuk Polres Konawe Selatan, tepatnya di Polsek Palangga Selatan, Polres Wakatobi yakni Polsek Wangi-wangi, Polres Konawe Utara terletak di Polsek Asera, serta Polres Bombana yang dilarang menyidik adalah Polsek Rumbia.

Penulis : Adhi

Polda SultraPolresPolsek dilarang menyidik