KENDARI, LENTERASULTRA.COM -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menangkap pengedar obat terlarang, yakni seorang pemuda berinisial IR (27) berprofesi sebagai kurir. IR diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10,16 gram.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, penangkapan IR berawal dari laporan masyarakat tepatnya di Jalan Budi Utomo Lorong Jambu, Kelurahan Kadia, sering terjadi transaksi barang haram. Berangkat dari informasi tersebut Tim Reserse Narkoba Polda mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IR sebagai kurir narkoba.
“Pelaku menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba dengan sistem tempel. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat 10,16 gram. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan berupa satu buah handphone, satu buah pembungkus rokok dan selembar tisu bekas,”bBeber Kompol Dolfi Kumaseh.
Dari keterangan pelaku, ia mengakui bahwa barang harap tersebut dipesannya dari seseorang yang tak dikenal. Kemudian IR diarahkan melalui handphone untuk mengambil sabu di tempat yang sudah ditentukan. Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan, saat ini tinggal menunggu kelengkapan berkas administrasi sidik. Setalh itu pelaku akan menjalani pemeriksaan urine dan darah,” tegasnya.
Atas perbuatan pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (C)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan