JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas mengutuk keras aksi pemboman yang diduga dilakukan oleh seseorang di kompleks Gereja Katedral, Jalan Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3) pagi.
“Apapun motifnya, aksi ini tidak dibenarkan agama karena dampaknya tidak hanya pada diri sendiri juga sangat merugikan orang lain,” ujar Menag dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip dari voaindonesia.com.
Menag menilai aksi pemboman tersebut merupakan “tindakan keji yang menodai ketenangan hidup bermasyarakat dan jauh dari ajaran agama.”
Kantor berita Reuters, mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. E. Zulpan, melaporkan sejumlah jemaat berada di dalam gereja ketika ledakan terjadi. “Kami lihat ada beberapa korban dan beberapa potongan jenazah manusia. Kami belum tahu apakah jenazah ini dari pelaku atau dari orang-orang yang berada di dekatnya,” ujarnya.
Hingga laporan ini disampaikan, polisi masih mendata jumlah dan identitas korban atau pelaku.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas meminta aparat berwenang dapat segera mengungkapkan latar belakang aksi kekerasan di dekat tempat ibadah ini dan“mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam aksi keji ini.”
Ia menduga “aksi pemboman bunuh diri ini tidak dilakukan tunggal. Sebab seringkali pelaku digerakkan oleh jaringan, namun mereka bekerja dalam senyap dan rapi.”
PGI Minta Seluruh Umat Tenang
Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia PGI Pdt. Gomar Gulton mengimbau seluruh umat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan aksi pemboman itu pada aparat terkait. “Saya menyerukan seluruh umat untuk tidak takut dan resah, tetapi tetap waspada,” ujarnya.
Ditambahkannya, “saya percaya penuh aparat kita mampu mengusut tuntas kasus ini dan dapat menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Makassar.”
PBNU: Kekerasan dan Teror Bukan Ajaran Agama
Kecaman keras juga disampaikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama. Dihubungi melalui telpeon, Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan “kekerasan and teror bukan ajaran agama karena agama apapun tidak mengajarkan dan membenarkan hal itu.”
PBNU, ujar Emhas, menilai “setiap tindakan kekerasan yang mengancam rusaknya harmoni sosial tidaklah bisa dibenarkan. Apalagi berupa teror dalam bentuk bom. Sebaliknya perbuatan seperti itu harus dikutuk.” [em/ah/voa]