JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat industri financial technology (Fintech) di Indonesia kian bergairah. Pasalnya, sepanjang tahun 2020 terjadi kenaikan arus modal dari investor ke industri Fintech. Menurut Asisten Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, pertumbuhan dana investor terhadap industri fintech mencapai USD2,19 miliar atau sekitar Rp 31,6 triliun.
“Terjadi pertumbuhan USD2,19 miliar atau sekitar 235 persen dari tahun 2019. Kami harap, jumlah pendanaan ini semakin banyak ke depannya khususnya di sektor payment dan investment,” ujar Filianingsih dalam tayangan virtual, yang dimonitor Kamis (25/3/2021).
Menurut data BI, transaksi e-commerce di Indonesia pada triwulan ke-IV tahun 2020 mencapai Rp90,28 triliun, naik 28 persen q to q atau 49,5 persen yoy. Kemudian transaksi digital banking naik 12,4 persen q to q dan 41 persen yoy.
“Sementara, transaksi uang elektronik naik 18 persen q to q dan 22 persen yoy,” jelasnya, dikutip dari asiatoday.id.
Tak hanya itu, inovasi digital juga tumbuh cepat di masa pandemi. Tidak lagi tahunan, inovasi ini diluncurkan bahkan dalam jangka waktu harian demi memudahkan transaksi masyarakat. Umumnya, inovasi ini diciptakan oleh industri fintech dan industri digital, namun pelaku industri keuangan seperti perbankan, IKNB dan lainnya juga mulai menerapkan digitalisasi dalam pelayanannya untuk nasabah.
“Fintech terus mengeluarkan produk baru dan kolaborasi dengan pelaku lama seperti perbankan, IKNB, seperti kolaborasi tarik tunai, pembelian reksa dana, atau penyaluran dana,” tuturnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah mengantongi izin, per 23 Februari 2021. Kini total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin mencapai 148 perusahaan.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (23/3/2021).
Untuk melakukan pengecekan status izin penawaran produk jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157. Adapun daftar lengkap fintech lending bisa disimak di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-23-Februari-2021.aspx. (ATN)