KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Ada yang menarik saat Nur Alam hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (23/3/2021). Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2007-2017 ini, membawa oleh-oleh saat menghadiri persidangan dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Uniknya, bingkisan yang dibawa mantan gubernur Sultra dua periode tersebut adalah cermin dan kopiah berwarna hitam.
Bingkisan tersebut disimpan Nur Alam dalam tas hitam yang dibawahnya. Oleh-oleh yang dibawah mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra itu, dibuka menjelang akhir kesaksiannya di Pengadilan Negeri Kendari. Saat Klik Tri Margo, SH, ketua Majelis Hakim dugaan pemalsuan dokumen PT TMS, mempersilahkan Nur Alam memberikan keterangan terakhir di ruang sidang, mantan Gubernur Sultra ini tidak langsung membuka bingkisannya.
Nur Alam lebih dulu menyampaikan pernyataan di depan majelis hakim. Nur Alam bilang “Saya sampaikan kepada para terdakwa, saya sayangkan, tuduhan saudara-saudara terutama saudara Amran dan Saudara Maha di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) polisi, tindakan saudara itu adalah penindasan. Saudara begitu tega, tidak punya prikemanusiaan kepada saya, harusnya menjadi pengusaha yang professional. Dalam situasi saudara menghadapi perkara dan permasalahan seperti ini, sadari, segera perbaiki, jangan mengkambinghitamkan orang yang tidak tahu menahu terhadap kegiatan atau perkara, yang kalian lakukan”.
“Yang ingin saya sampaikan kepada kalian berdua, secara religius, saudara ini tidak akan hidup lebih lama lagi. Saatnya saudara bertobat, tidak pantas menghadirkan saya di pengadilan ini, untuk satu tuduhan kejahatan yang saudara lakukan. Karena saya sendiri sedang menjalani perkara. Oleh karena itu yang mulia, perkenalkan saya memberikan bingkisan oleh oleh kepada kawan kawan saya ini, saya buka yang mulia”.
Sambil duduk di kursi persidangan, Nur Alam kemudian menundukkan badannya ke kiri. Dia lalu membuka tas hitam yang diletakkan dekat kaki kirinya. Nur Alam kemudian mengeluarkan amplop berwarna coklat lalu disobek salah satu sisinya. Yang pertama dikeluarkan adalah cermin.
“Hari ini perkenankan saya memberikan bingkisan oleh-oleh kepada kawan-kawan saya. Saya buka yang mulia,” kata Nur Alam. Oleh-oleh ini, ada satu cermin besar. “Saya ingin berikan kepada kawan saya,” ucapnya.
Sambil bercermin dan menunjuk di depan cermin, Nur Alam berkata “Anda adalah Nur Alam. Apapun yang anda lakukan dalam tanggung jawab jabatan anda, itu adalah tanggung jawab anda. Dan anda sudah membuktikan untuk menjalankan seluruh resiko dan tanggung jawab tersebut,”.
Dan yang kedua adalah kopiah. Saat mengeluarkan kopiah, Nur Alam bilang bahwa, kopiah tersebut diasumsikan sebagai tobat. “Saya ingin ini diasumsi sebagai tobat. Kehidupan ini seleksi alam, pasti akan tiba yang mulia. Dan kawan- kawan serta saudara-saudara, kita terpaksa berpisah dalam urusan hukum, karena hukum bicara hitam putih. Tapi yakinilah, semoga kita sama sama di akhirat, nanti suatu saat sebagai saudara yang baik,” ucapnya.
Nur Alam kemudian berdiri. Dia meninggalkan tempat duduknya. Nur Alam terlihat bergegas menuju kursi tiga majelis hakim untuk menitipkan oleh-oleh yang dibawahnya. Setelah itu Nur Alam kembali ketempat duduknya, lalu majelis hakim mempersilahkan dirinya meninggalkan ruang sidang PN Kendari.
Penulis : Adhi