KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera Periode 2018–2020, Nurhasanah sebagai tersangka atas kasus dugaan tidak melaksanakan perintah tertulis. Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing, penyidik sektor jasa keuangan menilai Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) itu tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.
“Perintah itu tertulis dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, yang antara lain berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat 30 September 2020” Ungkap Tongam L Tobing melalui keterangan resminya, Jumat (19/03/2021).
Menurut Tongam, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera. Perbuatan Nurhasanah pun mengakibatkan terhambatnya penyelesaian masalah yang dihadapi Bumiputera.
“Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53,” ujarnya.
Penyidik pun telah melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka. Penentuan status itu telah melalui langkah-langkah hukum yang sesuai ketentuan.
“Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,” tutupnya. (C)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan