MK Sebut Surunuddin Dangga Tidak Terbukti Lakukan Politik Uang

Sidang putusan hasil Pilkada Konsel di MK. (lenterasultra.com)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Bupati Konawe Selatan (Konsel) yang diajukan oleh Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama.

Mahkamah Konstitusi menyebut, dalil-dalil yang dibeberkan pemohon tidak terbukti saat diuji di persidangan. Salah satunya adalah soal adanya dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Surunuddin Dangga-Rasyid.

Hakim MK, Wahiduddin Adams mengatakan, dalil pemohon yang menyebut pelaku politik uang di Desa Ngapaaha merupakan tim pemenangan Surunuddin Dangga-Rasyid tidak terbukti secara hukum. Ini berdasarkan pada bukti susunan tim pemenangan dan kampanye yang diajukan oleh Surunuddin Dangga-Rasyid di muka sidang.

“Yang tidak ada nama pelaku politik uang di Desa Ngapaaha yang kemudian dipertegas oleh saksi pihak terkait,” ucap Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jumat, 19 Maret 2021.

Sementara terkait bukti daftar penerima uang dan surat pernyataan yang diajukan Endang-Wahyu perihal politik uang juga terjadi Desa Aopa dan Desa Angata. Mahkamah menilai, bukti-bukti tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti lainnya.

“Oleh karena tanpa didukung oleh bukti lainnya, maka tidak dapat meyakinkan mahkamah perihal adanya politik uang yang dimaksud,” ucap Wahiduddin.

Selain itu dari saksi yang diajukan Endang-Wahyu terkait adanya pemberian uang untuk melakukan politik uang di Desa Angata, justru terungkap fakta bahwa tidak ada tanda-tanda terima pemberian uang tersebut. Sehingga tidak dapat meyakinkan mahkamah telah terjadinya politik uang sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

“Sementara sebagaimana didalilkan oleh Bawaslu Konsel juga tidak pernah menerima laporan terkait adanya penerimaan uang untuk praktek politik uang,” kata Hakim Wahiduddin.

Terlepas dari bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, menurut mahkamah apabila dikaitkan dengan perolehan suara, maka sulit untuk mendapatkan korelasi antara adanya dugaan politik uang tersebut dengan perolehan suara Surunuddin-Rasyid.

“Karena faktanya di desa-desa yang disebutkan pemohon telah terjadi politik uang, justru yang peroleh suara terbanyak adalah pemohon bukan pihak terkait. Selain itu, mahkamah juga tidak mendapat bukti adanya politik uang sebagai bentuk desakan memilih pihak terkait,” tandasnya.

Penulis: Restu

Gugatan Pilkada KonselHasil gugatan Pilkada KonselHasil Pilkada KonselMKPilkada Konselsurunuddin dangga