Diming-imingi 9 Juta Rupiah, Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu 50 Gram

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (kiri), menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu. Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu (17/03/2021) . Tersangka berjenis kelamin laki-laki ini berinisial MJ (38), merupakan warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua. MJ ditangkap di sebuah kos-kosan di sekitaran kampus Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK). Hal itu diungkapkan Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto. MJ ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 137,44 gram.

“Saat digeledah polisi menemukan narkotika jenis sabu dikemas dalam bungkusan plastik sebanyak 27 saset. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah pipet sendok sabu, dua klip palstik bening kosong, sebuah sendok plastik, sebuah timbangan digital dan sebuah handphone,” ujarnya.

Selain berprofesi sebagai pengedar, MJ juga merupakan pemakai narkotika. Penangkapan MJ bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah indekos depan kampus UMK sering terjadi tindak pidana berupa peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika. Dari laporan masyarakat yang akurat tersebut tim Satresnarkoba Kendari mulai melakukan pengintaian di sekitaran indekos tersebut dan menangkapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu yang yang telah disembunyikan di dalam speaker, beserta beberapa barang bukti lainnya yang berhungungan dengan penggunaan barang haram tersebut,” jelasnya.

Saat tim Satresnarkoba melakukan interogasi, MJ mengaku baru sekitar semingguan beraksi sebagai pengedar. Tersangka awalnya mengantongi 150 gram sabu yang diperirakan akan mendapat upah sebesar 9 juta rupiah. Namun baru 20 gram yang diedarkan, pelaku ditangkap polisi.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan dan akan memburu jaringannya satu persatu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (C)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Diming-imingi 9 Juta RupiahPolres KendariPria di Kendari Nekat Edarkan Sabu 50 GramSultra