Tambang Emas Ancam Ekosistem Karst di Trenggalek

TRENGGALEK, LENTERASULTRA.COM – Rencana eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menuai penolakan dari para aktivis lingkungan yang terhimpun dalam NGO Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi. Pasalnya, penambangan emas yang rencananya berlokasi di 9 kecamatan tersebut dinilai mengancam ekosistem Karst yang menyimpan sumber air. Para aktivis mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar mencabut izin pertambangan emas di wilayah itu.

“Selain izin tambang dicabut, kami juga mendesak agar areal tambang emas di lokasi tersebut diubah menjadi zona perlindungan dan budi daya,” kata Munif Rodaim, Juru Kampanye PPLH Mangkubumi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Senin (15/3/2021).

Gelombang penolakan tambang emas ini bermula dari terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Izin diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang selanjutnya berwenang atas usaha tambang selama 10 tahun, yakni terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029. Area tambang di Trenggalek seluas 12.813 hektar, yang mencakup 9 kecamatan diantaranya Watulimo, Kampak, Munjungan, Gandusari, Dongko, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek.

“Jika ekploitasi benar benar dijalankan, akan banyak kehidupan yang hancur, mulai sumber mata air yang selama ini menjadi pasokan kebutuhan agraris para petani, kemudian satwa lindung. Dengan adanya tambang emas, semua itu terancam musnah. Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung yang dilindungi dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita,” kata Munif seperti dikutip dari Asiatoday.id.

PPLH Mangkubumi berharap pemerintah mencabut izin tambang tersebut . Munif mencontohkan eksploitasi tambang emas yang berjalan di Kabupaten Banyuwangi dan Lumajang, terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek,” tegas Munif.

Sebelumnya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan akan berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta izin tambang emas PT SMN dikaji ulang. Menurut Arifin, tambang emas di Trenggalek akan berbenturan dengan kondisi ekologis serta sosiokuktural masyarakatnya.

Mengapa Ekosistem Karst harus Dilindungi?

Banyak alasan karst harus dilestarikan. Daya dukung lingkungan harus diperhatikan demi keberlanjutan pencapaian keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Karst adalah bagian dari ekosistem. Tangki raksasa penyimpan air bawah tanah. Tempat tinggalnya berbagai jenis flora dan fauna langka. Kawasan mineral tak terbarukan. Wilayah kunci untuk mengetahui sistem hidrologi kawasan.

Karst juga menjadi tempat mempelajari masa lalu, karena manusia prasejarah begitu intens dengan karst dengan meninggalkan bukti-bukti kehidupan dalam bentuk gambar dalam tembok-tembok goa, gerabah dan keramik kuno, candi, dan bangunan lain. Begitu pentingnya kawasan karst, pada 1997, World Commision Protected Area (WCPA)–komisi yang bernaung di bawah International Union for Conservation of Nature (IUCN)–mendorong perlindungan ekosistem karst di seluruh dunia dengan acuan:

Karst sebagai habitat flora dan fauna langka; Karst sebagai kawasan mineral langka (tidak terbarukan) dan memiliki bentang alam yang unik; Karst sebagai bagian penting kawasan prasejarah dan sejarah kebudayaan. Karst juga kawasan penting untuk penelitian berbagai disiplin ilmu pengetahuan; Karst sebagai wilayah religi dan spiritual; Karst sebagai wilayah perkebunan dan industri khusus; Karst sebagai kawasan kunci untuk mempelajari hidrologi kawasan; dan Karst sebagai tempat rekreasi dan wisata.

Dilansi dari LIPI, dalam paparan riset A.B. Rodhial Falah, Fredy Chandra, dan Petrasa Wacana, Karst Jawa Sebagai Ruang Hidup dan Ancamannya, disebutkan bahwa luas kawasan karst di Indonesia mencapai 154.000 km2 (15,4 juta hektare) dengan distribusi merata di seluruh wilayah nusantara, dari Pulau Sumatera hingga Papua.

Dari sejumlah kawasan itu, sebagian besar selama ini telah menyediakan sejumlah mata air bagi kehidupan masyarakat sekitar. Bahkan satu kawasan karst, bisa memberikan 30 mata air. Eksploitasi kawasan karst tanpa kendali, berpotensi merusak ekosistem makhluk hidup di kawasan itu.

Dalam banyak literatur, karst diartikan sebagai bentang alam khas dengan bentuk hamparan/bukit batuan gamping yang dicirikan oleh drainase permukaan yang langka. Pada bagian atas yang sebagian besar telah mengalami pelapukan (solum) terdapat tanah yang tipis dan hanya setempat-setempat. Di kawasan karst juga bisa ditemukan cekungan-cekungan tertutup (doline), serta keberadaan sistem drainase bawah permukaan yang lebih dominan dibandingkan dengan sistem aliran permukaannya. (ATN)

IndonesiaSultraTambang Emas Ancam Ekosistem Karst di Trenggalektrenggalek