KENDARI, LENTERASULTRA.COM-
Proses jual beli saham PT Tomia Mitra Sejahtera (TMS) ternyata sangat bermasalah. Selain melalui Rapat Pemegang Umum Saham (RUPS), penjualan perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara itu, juga dilakukan dengan memalsukan tanda tangan Muhammad Lutfi, salah satu pemilik saham yang saat ini menjabat jabatan sebagai Menteri Perdagangan.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan pemalsuan dokumen penjualan saham PT TMS Pengadilan Negeri Kendari, Selasa, (16/3/2021). Sidang digelar secara virtual dengan menghadirkan Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi. Anak buah Presiden Joko Widodo itu, dihadirkan dengan kapasitasnya sebagai saksi korban.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Klik Tri Margo, SH, Muhammad Lutfi lebih dulu bercerita terkait struktur kepengurusan dan kepemilikan saham PT TMS pada saat pertama kali didirikan. Menurut Mendag, PT TMS didirikan tahun 2003. Pendirinya tiga orang yakni Ali Said, Amran Yunus serta dirinya. “Kita bertiga sahabat, karena satu organisasi di HIPMI. Kami sepakat mendirikan perusahaan yang diberi nama PT Tonia Mitra Sejahtera,” kata Lutfi, saat bersaksi secara virtual.
Saat didirikan, dia mendapatkan posisi sebagai Komisaris Utama, sementara Ali Said sebagai komisaris. Mereka berdua memiliki saham masing-masing sebanyak 30 persen. Sementara Amran Yunus menduduki jabatan sebagai Direktur Utama dengan saham 40 persen.
Muhammad Lutfi dan Ali Said memiliki alasan tersendiri sehingga memberi saham lebih tinggi kepada Amran Yunus. Salah satu pertimbangannya, Amran Yunus diharapkan bisa mengelola dan mengembangkan PT TMS. Saat pertama didirikan, perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan. Namun beberapa tahun berjalan, perusahaan tersebut berubah menjadi perusahaan pertambangan.
“Tahun 2018, saya memerintahkan Ali Said untuk mengecek perusahaan ini di Kemenkumham RI, sebab ada rekan saya yang hendak bekerja sama dengan perusahaan saya dalam bidang pertambangan. Saat dicek ternyata struktur kepemilikan sahamnya sudah berubah yang mulia,” kata Muhammad Lutfi dihadapan Majelis Hakim.
Kabar tersebut membuat Lutfi terkejut. Sebab namanya dan Ali Said tidak lagi tercatat sebagai pemilik saham. Padahal, sejak didirikan sampai diketahui telah berubah kepemilikan saham, tidak pernah dilakukan RUPS. Lutfi mencoba menyelesaikan persoalan tersebut melalui kekeluargaan dengan Direktur Utama, Amran Yunus. Termasuk memanggilnya ke Jakarta. Namun, Amran Yunus, tidak pernah menemuinya. Akibat tidak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya memilih mengadukan masalah ini di Polda Sultra dengan sangkaan pemalsuan dokumen.
Menurut Muhammad Lutfi, dalam penjualan saham ini, dirinya bersama Ali Said tidak pernah dilibatkan. Selain itu, tanda tangannya juga ikut dipalsukan. Selain itu, dia bersama Ali Said, tidak pernah memberikan kuasa kepada Amran Yunus untuk menggelar RUPS..“Saudara Amran Yunus yang menjalankan pengalihan saham dengan menggelar rapat umum pemegang saham sepihak,” sambungya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sultra, Herlina Rauf, SH mengatakan, memang ada beberapa fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan tersebut, diantaranya tidak pernah dilakukan RUPS, tidak ada surat kuasa melaksanakan RUPS hingga adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses penjualan saham PT Tonia.
“Ini yang terungkap dalam sidang kali ini. Mengenai saksi Notaris, belum hadir dalam sidang kali ini. Saya lagi ajukan surat panggilan. Insya Allah, sidang kedepannya, bisa dihadirkan. Sidang lanjutan akan digelar tanggal 23 Maret,” kata Herlina saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Sultra, Selasa (16/3/2021).
Penulis : Adhi