Revisi UU, Honorer K2 Diusulkan Masuk PPPK Tanpa Tes

 

 

Anggota Komisi II DPR RI, Hugua. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tengah memperjuangkan tenaga honorer kategori 2 ( K2) agar masuk PPPK tanpa tes. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Hugua. Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah berusaha agar tenaga honorer K2 dapat dapat diperhitungkan. Dalam hal ini DPR RI tengah berjuang dalam revisi Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

 

“DPR RI berusaha agar dalam revisi UU tersebut juga agar tenaga honorer K2 yang sudah berusia 35 tahun ke atas agar masuk PPPK tanpa tes,” paparnya.

 

Hugua mengatakan, bahwa Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah masuk dalam proglenas untuk direvisi. Rencananya, Maret ini sudah masuk dari Menpan RB.

“Honorer yang masuk dalam K2 akan masuk secara otomatis dalam PPPK. Karena mereka sudah mengabdi, maka umur 35 tahun ke atas akan masuk secara otomatis. Mereka akan diterima sebagai ASN itu menjadi prioritas, mereka tinggal melanjutkan pekerjaan yang ada,” paparnya.

 

Sementara itu, dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra total jumlah honorer K2 di Sultra sebanyak 951. Namun saat ini yang terdaftar 941 orang. Sembilan orang diantaranya meninggal dunia dan satu sudah tidak aktif. (C)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

 

Honorer K2 Diusulkan Masuk PPPK Tanpa TesRevisi UUSultra