SURABAYA, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 633 satwa yang terdiri dari 348 burung dan 285 kura-kura, diselundupkan ke Surabaya dari Makassar. Upaya perdagangan satwa liar ilegal ini digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Penyelundupan menggunakan tiga kendaraan truk ini adalah yang kelima kalinya selama 2021. Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, menuturkannya kepada VOA.
“Kita yang kelima kalinya berhasil menggagalkan pemasukan (penyelundupan) satwa tanpa dilengkapi surat keterangan dan surat kesehatan dari asal. Ini bisa dikatakan pengiriman ilegal,” kata Musyaffak Fauzi.
Ratusan burung yang coba diselundupkan terdiri dari 313 ekor burung jalak rio-rio, 10 ekor merpati hutan endemik Sulawesi, 19 ekor nuri tanibar, 6 ekor kakatua alba, serta 285 ekor kura-kura Ambon. Dari satwa yang akan diperdagangkan di Jawa, beberapa jenis merupakan apendiks 1 atau termasuk satwa dilindungi.
Musyaffak Fauzi mengatakan, pemeriksaan masuknya satwa antar pulau ini sangat penting dilakukan, untuk mengantisipasi penyebaran virus atau penyakit yang dibawa oleh satwa sebagai perantara.
“Pemeriksaan karantina ini penting karena burung ini kan media penyebaran AI, flu burung, dan penyakit-penyakit berbahaya lainnya. Kita harus uji lab baru kita serahkan ke BBKSDA. Sebetulnya tidak sulit kalau memang dilaporkan, kita lakukan pemeriksaan asal ada izin dari BBKSDA,” jelasnya.
Upaya mencegah penyelundupan satwa maupun tumbuhan dilindungi melalui jalur laut terus diintensifkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, yang didukung Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, serta Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pemeriksaan di lokasi tujuan perdagangan akan diperketat, dengan melibatkan otoritas pelabuhan serta perusahaan atau pemilik kapal.
Seperti dikutip dari voaindonesia.com, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Iptu Gananta, menegaskan pemeriksaan truk maupun kapal yang menyeberang akan ditingkatkan agar tumbuhan dan satwa liar dilindungi tidak sampai beredar di lokasi tujuan.
“Biasanya kalau kapal sandar, kita dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan pengecekan langsung di kapal-kapal. Selain itu kita juga menanggapi info yang masuk, kalau ada info di kapal ada satwa liar atau satwa dilindungi dibawa ke wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, kita langsung bergerak untuk mengamankan,” jelas Iptu Gananta.
Selama ini satwa liar hasil kejahatan diusahakan segera dilepasliarkan, setelah sebelumnya dipastikan kondisi kesehatannya baik. Satwa liar hasil kejahatan yang diamankan biasanya mengalami stres, dan sebagian mati dalam perjalanan, sehingga pelepasliaran merupakan pilihan terbaik.
“Kami sarankan untuk satwa-satwa tersebut bisa dikembalikan ke habitatnya. Tetapi nanti kita akan lakukan dulu kajian kelayakannya agar apa yang nanti kita kembalikan bisa lepas liar di alam, dan bisa menambah populasi satwa tersebut di habitatnya,” kata Nur Rohman. [pr/em/VOA]