KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan menghadirkan Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Kendari. Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia ini, akan bersaksi dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) salah satu perusahaan tambang nikel di Kabaena, Kabupaten Bombana.
“Kalau kehadiran sudah kami koordinasi. Karena beliau Menteri dan kita sudah dapat konfirmasi, mungkin pemeriksaannya lewat video konferensi,” kata Herlina Rauf, SH, salah satu JPU sidang dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia, saat ditemui usai sidang pemeriksaan Yob Gianto, mantan Direktur operasional dan Syamsul Rizal, bekas Direktur Utama PT Tonia, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (9/3/2021).
Jaksa senior di Kejati Sultra ini mengaku, Muhammad Lutfi akan dihadirkan sebagai saksi korban untuk terdakwa Amran Yunus Cs. Selain itu, dalam perkara ini, JPU juga berencana menghadirkan saksi korban lainnya yakni mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. “Kalau eks Gubernur (Nur Alam, red) karena masih di lapas Sukamiskin, belum dijamin dia hadir, karena harus pakai prosedur pemanggilannya,” sambungnya.
Herlina bilang, bekas Gubernur Sultra itu memang tetap akan diagendakan untuk dimintai keterangannya terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Mekanisme, JPU akan bersurat kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, tempat dimana saat ini Nur Alam ditahan. “Saksi eks Gubernur, karena masih dilapas, belum jamin dia hadir, untuk meminta keterangan, lewat kalapas Sukamiskin, hari atau besok permintaannya,” ungkap Herlina.
Dikutip dari rightnewskendari.com, perkara dugaan pemalsuan yang menyeret Muhammad Lutfi ini, bermula dari dugaan perubahan akta PT Tonia Mitra Sejahtera tahun 2017. Melalui
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), nama Muhammad Lutfi sebagai komisaris serta Ali Said sebagai Direktur hilang. Buntutnya, kepemilikan sahamnya juga sebesar 60 persen raib.
Para tergugat dalam perkara ini yakni Amran Yunus, Ardyansyah Tamburaka, Asmawati, PT. Tonia Mitra Sejahtera dan juga seorang Notaris Rayan Riayadi, S.H, M.Kn.
Para tergugat dalam perkara ini yakni Amran Yunus, Ardyansyah Tamburaka, Asmawati, PT. Tonia Mitra Sejahtera dan juga seorang Notaris Rayan Riayadi, SH, M.Kn. Para tergugat sesuai dengan permohonan perkara jawaban Yohanes Simon Lega yang melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membuat RUPSLB pada 16 Januari 2017 tidak mengundang kliennya. Dia menjelaskan, kliennya memiliki saham 60 persen dari PT Tonia Mitra Sejaterah sebelumnya. Dalam akta, tertuang nama Direktur Ali Said dan Komisaris Muhamad Lutfi dengan masing-masing memiliki saham 30 persen.
Penulis : Adhi