Kepala OPD Sultra Wajib Laporkan Kekayaan Penyelenggara Negara Paling Lambat 31 Maret

Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Hj. Nur Endang Abbas. Ist

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Guna mewujudkan kerja yang jujur dan bersih sebagai salah satu bentuk pencegahan korupsi, seluruh pejabat OPD lingkup Provinsi Sultra wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 31 Maret 2021. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Hj Nur Endang Abbas mengatakan, hal ini sesuai dengan komitmen Gubernur Sultra, H Ali Mazi dalam menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 93 tahun 2021.

 

“Untuk Sekda, kepala OPD, eselon III dan pejabat administrasi lingkup Provinsi Sultra dan juga para pejabat eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN atau BUMD wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

 

Nur Endang Abbas menambahkan, bahwa sebelumnya presentase LHKPN ini masih rendah. Namun setelah orang nomor satu di Sultra melakukan penekanan agar secepatnya melaporkan kekayaan penyelenggara negara, maka progresnya telah memasuki angka di atas 50 persen.

 

“Saya berharap untuk sesegera mungkin mengisi LHKPN. Kemudian khusus untuk eselon II dan eselon III mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Agar apa yang diharapkan Gubernur Sultra dapat segera terwujudkan ” tukasnya. (C)

 

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Kepala OPD Sultra Wajib Laporkan Kekayaan Penyelenggara Negara Paling Lambat 31 MaretSultra