KPK Angkut Duit Rp3,57 Miliar, Nurdin Abdullah: Itu Uang Masjid!

Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah usai diperiksa KPK pada Jumat, (5/2/2021). (Lenterasultra.com)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengatakan, uang yang diangkut oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah uang bantuan untuk pembangunan masjid.

“Itu uang bantuan (untuk pembangunan) masjid,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Maret 2021.

Namun, Nurdin Abdullah tidak menjelaskan secara rinci duit yang mana yang digunakan untuk pembangunan masjid. Termasuk masjid di daerah mana yang akan dibangun.

Nurdin Abdullah hanya menyebut bahwa hal tersebut akan diungkapkannya dalam persidangan nanti.

Sementara saat disinggung pemeriksaan hari ini? Dia mengatakan bahwa hari ini dia tidak diperiksa oleh penyidik. Dia hanya dimimta untuk menandatangani seluruh dokumen hasil penyitaan barang bukti.

“Belum (diperiksa). Pemeriksaannya nanti hari senin. Tadi menandatangani seluruh penyitaan,” pungkasnya.

Pada 1-2 Maret 2021, penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Sulsel. Empat lokasi itu yakni, rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor dinas PUTR dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.

Dari sana, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebanyak 1,4 miliar, dolar singapura 190.000 dan dolar amerika serikat 10.000, yang jika ditotal duitnya mencapai Rp3,57 miliar.

Sebagai informasi, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Nurdin Abdullah. Penetapan tersangka terhadap Nurdin setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 27 Februari 2021 di Sulsel.

Nurdin diduga menerima suap sebanyak Rp2 Miliar dari Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Uang suap diduga terkait dengan kelanjutan proyek Wisata Bira.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi sebanyak Rp3,4 Miliar. Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Penulis: Restu