Geledah 4 Lokasi di Sulsel, KPK Angkut Duit Rp3,57 Miliar

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (Ist)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan terkait dengan kasus suap yang menyeret Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Salah satinya adah uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar singapur dan dolar amerika serikat, yang jika ditotal duitnya mencapai Rp3,57 miliar.

“Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 Miliar, uang mata uang asing sebesar USS10.000 dan Sin$190.000,” urai Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (4/2/2021).

Kata Ali, uang ditemukan saat penyidik menggeledah empat lokasi berbeda di Sulsel. Emoat lokasi itu yakni, rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor dinas PUTR dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.

“Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali seraya menambahkan bahwa penggeledahan di sana dilakukan sejak 1-2 Maret 2021.

Sebagai informasi, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Nurdin Abdullah. Penetapan tersangka terhadap Nurdin setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 27 Februari 2021 di Sulsel.

Nurdin diduga menerima suap sebanyak Rp2 Miliar dari Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Uang suap diduga terkait dengan kelanjutan proyek Wisata Bira.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi sebanyak Rp3,4 Miliar. Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Penulis: Restu

Gubernur SulselKPKNurdin AbdullahOtt kpkOTT Sulsel