JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Setelah sempat memicu kontroversi, Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut aturan tentang izin investasi baru dalam industri minuman keras (miras) mengandung alkohol yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan ini diambil Presiden Joko Widodo atas dasar pertimbangan dan kajian yang mendalam dengan mendengarkan aspirasi dari para tokoh agama dan masukan dari provinsi dan daerah. Keputusan diambil juga dengan memperhatikan dinamika aspirasi dalam konteks kebaikan.
“Ini adalah sebuah bukti dan tanda bahwa Presiden sangat demokratis, sangat aspiratif mendengar masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa. Ini adalah contoh pemimpin yang kita bisa ambil jadi rujukan dalam mengambil keputusan, selama masukan-masukan itu konstruktif. Pikiran-pikiran para ulama dan tokoh agama lain adalah sebuah pemikiran yang konstruktif dan substantif dalam rangka mana kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas,” kata Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual dikutip Asiatoday.id, Selasa (2/3/2021).
Meski demikian, Bahlil juga memahami keinginan dunia usaha yang menginginkan agar kebijakan ini tetap dilanjutkan.
“Kita harus bijak melihat, mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi, kita umat beragama yang tahu ajaran kebaikan,” kata Bahlil.