JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebanyak Rp2 Miliar dari Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Uang suap diduga terkait dengan kelanjutan proyek Wisata Bira.
Uang sebanyak itu kini telah diamankan oleh penyidik KPK untuk membuktikan sangkaan yang dialamatkan kepada Nurdin Abdullah. Duit haram itu ditemukan tim satgas KPK dalam sebuah koper saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 27 Februari 2021 lalu.
Kronologisnya, pada Jumat, 26 Februari 2021, tim Satgas KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya penerimaan uang oleh Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto. Uang itu tak diterima langsung melainkan melalui Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).
Pada pukul 20.24 WIB, Agung Sucipto menuju ke salah satu rumah makan di Makassar bersama sopirnya yang bernama Irfan. Setiba di sana, sudah ada Edy Rahmat yang telah menunggu.
Dengan beriringan mobil, Irfan mengemudikan mobil milik majikannya seorang diri. Sedangkan Edy Rahmat bersama Agung Sucipto melaju beraama dalam satu mobil milik Agung Sucipto. Keduanga menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.
Dalam perjalanan tersebut, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek
pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.
Sekitar pukul 21.00 WIB, sopir Edy Rahmat kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan Hasanuddin.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.
Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.
Penulis: Restu