JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kabar mengejutkan datang dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Nurdin Abdullah, orang nomor satu di sana ditangkap oleh tim satgas KPK pada Sabtu, (27/2/2021) dini hari.
Sebelum ditangkap oleh tim Satgas KPK, Nurdin Abdullah masih sempat melantik sebelas kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka adalah yang terpilih dalam pagelaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak (9/12/202) lalu.
“Sebelas kepala daerah beserta wakilnya yang terpilih saat Pilkada Serentak 2020 yang lalu resmi saya lantik hari ini atas nama Presiden Republik Indonesia,” tulis Nurdin Abdullah di laman Facebooknya seperti dikutip Lenterasultra.com pada Sabtu, (27/2/2021).
Sebelas Kepala Daerah yang dilantik yaitu, Kepala Daerah Kabupaten Gowa, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kota Makassar.
“Kami ucapkan selamat bertugas, semoga dapat mengemban amanah rakyat dengan sebaik-baiknya,” ucap Nurdin Abdullah.
Masih dilansir dari laman facebooknya, dia juga menyampaikan beberapa patah kalimat.
“Saya percaya, bahwa saudara-saudari sekalian merupakan orang-orang pilihan di daerah ini, yang dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta amanah dari rakyat dengan sebaik-baiknya,” kata Nurdin Abdullah.
Dia juga mengajak, para Kepala Daerah di Sulsel untuk bersama-sama membangun, bekerja untuk rakyat, berkolaborasi dan bersinergi memberikan yang terbaik.
“Termasuk untuk terus berjuang melindungi kesehatan masyarakat kita dari pandemi Covid 19, dengan tanpa melupakan sektor ekonomi demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan,” tulisnya memungkasi.
Sebagai informasi, saat ini, Nurdin Abdullah tengah diboyong ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA617. Dia bersama tim penyidik KPK dikawal oleh empat orang anggota detasemen Gegana Polda Sulsel.
Sesampainya di Jakarta, Nurdin Abdullah akan menjalani pemeriksaan secara intensif terlebih dahulu.
Penyidik KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari sejumlah pihak yang diamankan. Konstruksi perkara itu akan dibeberkan dalam konferensi pers.
Penulis: Restu