BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Lengkap sudah penderitaan RS. Akibat ulahnya melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Bombana, pria 22 tahun ini tidak hanya ditetapkan jadi tersangka, ditahan polisi dan diancam kurungan penjara lima tahun, Rahmad juga harus melangsukan perkawinannya di Polres setempat.
Warga Kabupaten Konawe Selatan ini menikah kekasihnya, Sri, Selasa (23/2/2021). Acara nikah digelar di Masjid Miftahul Jannah Polres Bombana. Sebelum acara nikah dimulai, mempelai pria lebih dulu dikeluarkan dari tahanan. “Mempelai pria ini menjadi tahanan kasus curanmor. Tersangka sudah ditahan sejak awal Januari lalu,” kata Kasubag Humas Polres Bombana, Ip Tujianto, SH.
Dengan mengenakan kemeja, dan tangan terborgol serta dikawal polisi, Rahmad berjalan kaki sekitar 50-an meter menuju lokasi nikah. Begitu sampai, mempelai pria langsung memakai jas dan mengikuti proses nikah. Proses ijab kabul dua pasangan ini turut disaksikan keluarga kedua mempelai. Penghulu nikahnya, didatangkan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbia. Usai membacakan ijab kabul, mempelai pria meninggalkan acara nikah dan kembali ditahan di Mapolres Bombana. Sementara mempelai wanita dan keluarga kedua mempelai, memilih pulang ke kampung halaman masing-masing.
Ipda Tujianto bilang, kegiatan akad nikah yang digelar di Polres Bombana tersebut sesuai permintaan dari kedua mempelai
“Sebagai pelayan masyarakat, Kami jajaran Polres Bombana memfasilitasi keinginan yang menjadi hak sipil dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut,” ungkapnya.
Penulis : Adhi