BPK Turun Audit, Pejabat Dilarang Perjalanan Dinas

Sekretaris Daerah Bombana, Drs Man Arfa, M.Si. Foto : Adhi

BOMBANA,.LENTERASULTRA.COM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bombana yang menduduki jabatan Kepala Dinas dan Badan, untuk sementara tidak diperbolehkan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah. Selama kurang lebih sebulan, pejabat eselon dua ini, harus menetap di Rumbia, Ibukota Bombana.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Jumat, 5 Februari lalu, bersamaan dengan kehadiran lima personil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara di daerah itu. Larangan perjalanan dinas
keluar daerah ini, berlaku hingga BPK selesai melakukan pemeriksaan reguler pendahuluan.

Sekretaris Daerah Bombana, Man Arfa mengatakan, larangan perjalanan dinas ini diputuskan guna memudahkan koordinasi antara tim auditor dengan Kepala Dinas atau Badan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap instansi yang dipimpinnya. “Saya sudah tegakan dari awal, selama BPK melakukan pemeriksaan jangan ada pejabat yang keluar termasuk melakukan perjalanan dinas. Kecuali ada hal yang mendesak dan ada izin khusus dari Bupati,” kata Man Arfa di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2021).

Kepala Badan Keuangan Daerah Bombana, Darwin Ismail (kiri) didampingi Kepala Dinas Kominfo Bombana, Sofyan Baco. Foto : Adhi

Kepala Badan Keuangan Daerah, Darwin Ismail menambahkan, seluruh pimpinan instansi di Pemda Bombana sebaiknya harus berada di Bombana selama BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan di Bombana. Salah satu yang diperiksa adalah kas daerah. Hal ini dilakukan untuk mencari titik keseimbangan antara kas masuk dan kas keluar selama tahun 2020 lalu. “Ini belum LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) yang diperiksa. Ini baru kas yang diperiksa,” kata Darwin Ismail, didampingi Kadis Kominfo, Sofyan Baco, di kantor Bupati Bombana, Rabu (24/2/2021).

Darwin Ismail bilang, kehadiran BPK di Bombana memang rutin dilakukan setiap tahun. Dalam setahun BPK dua kali turun melakukan audit. Nantinya, usai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan, BPK akan turun kembali ke Bombana untuk melakukan pemeriksaan terperinci. “Intinya pemeriksaan nanti di pemeriksaan rinci. Ini dilakukan di bulan Maret mendatang, karena LKD (Laporan Keuangan Daerah) akan kami serahkan di akhir Maret mendatang,” ungkap Darwin Ismail.

Penulis : Adhi

 

Audit PendahuluanBombanaBPK RI SultraPejabat Dilarang Perjalanan Dinas