KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Maraknya kasus narkoba yang berasal dari jaringan lapas membuat masyarakat berasumsi bahwa terjadi lobo-lobi atau kerja sama dilingkup Lapas Kelas IIA Kendari. Seperti diketahui, aparat kepolisian telah mengungkap beberapa kasus tersangka pengedar narkoba yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Kendari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kendari, Muslim mengatakan, pihaknya telah memberikan instruksi agar memperketat pengamanan baik di dalam lapas maupun terhadap keluarga napi yang melakukan kunjungan.
Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menegaskan, jika ada pegawai Kemenkumham yang terlibat dalam penyebaran narkotika akan diberi hukuman yang seberat-beratnya. Seperti hukuman disiplin hingga pemecatan. Pihak Kemenkumham juga telah berkomitmen bersama Polda Sultra dan BNNP Sultra untuk selalu bersedia untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas.
“Kalaupun memang ada didapati penemuan di Lapas, kami akan langsung berkoordinasi dengan Polda dan BNNP. Apabila dalam pengembangan kasus nantinya terbukti ada pegawai yang terlibat, segera kami tindak lanjuti dengan memberikan hukuman dan,” tutur Muslim. (B)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan