KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Satres Narkoba Polres Kendari, memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 734 gram. Barang haram ini dimusnahkan mengunakan mesin incinerator di Halaman Polres Kendari, Selasa (23/02/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Andi Agufian Pranata mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari seorang tersangka berinisial LM. Ia ditangkap pada (31/01/2021) di sebuah indekos di Jalan Haeba, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengantongi barang bukti awal yakni sabu seberat 50 gram. Selanjutnya berdasarkan pengembangan di rumah tersangka, di Jalan Rambutan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, polisi berhasil menemukan sabu seberat 1.021 gram.
Dari barang bukti narkoitika jenis sabu seberat 1.021 gram ini, yang dimusnahkan seberat 734 gram. Sementara sisanya, 287 gram dibawa ke Labfor untuk dilakukan uji sampel.
Menanggapi hal ini, Kepala BNN Kota Kendari, Murniati yang berada di kegiatan pemusnahan tersebut mengatakan, saat ini kota Kendari sudah masuk kategori darurat narkoba. Untuk meminimalisir, pihaknya kini telah mencanangkan program kelurahan bersih dari darkoba. (C)
Reporter: Roro
Editor: Wulan