KENDARI, LENTERASULTRA,COM – Penerapan transaksi elektronik di Kota Kendari segera diterapkan. Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah, yang akan memanfaatkan layanan digitalisasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, untuk pengelolaan database dan kanal pembayaran pajak sudah dilakukan secara digital di beberapa titik dengan menggunakan aplikasi. Dalam melakukan pembayaran, Bapenda Kota Kendari kini menggunakan fasilitas berbasis digital berupa virtual account dalam pembayaran PBB yang dapat diakses melalui layanan Pajak Menyapa (Jakpa).
“Dalam mencegah terjadinya kebocoran anggaran Pemkot mempeluas layanan elektronik digital pada penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi, kami juga telah menerapkan teknologi informasi penggunaan alat perekam pajak,” kata Sri Yusnita.
Penerapan transaksi digital Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) juga sudah dilaksanakan pada pemungutan retribusi objek wisata pada beberapa titik. Diantaranya di wisata Kali Kadia, Kendari Beach serta wisata yang berada di tepi jalan. Fasilitas yang mendapat dukungan KPK dan Bank Sultra ini sangat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di sektor pajak hotel, rumah makan dan restoran, parkir dan hiburan
“Kontribusi sewa bus Translulo juga telah kami terapkan, kemudian selanjutnya dalam waktu dekat akan menyusul retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah (PKD) tambat labuh dan pemungutan pajak warung,” ungkapnya.
Beberapa tahun yang lalu sebelum menggunakan alat perekam pajak diperhotelan, penghasilan pajak hanya Rp8 miliar. Namun setelah menggunakan alat perekam pajak pendapatan menjadi Rp12,8 miliar.
“Sejak ada alat perekam pajak, penghasilan pajak diperhotelan naik. Namun tahun 2020 memang telah terjadi terjadi penurunan karena ada pandemi Covid-19 namun angkanya masih lebih tinggi dari tahun 2018,” tegasnya. (B)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan