JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Fenomena mengenai biota laut yang terdampar di pesisir pantai wilayah Sulawesi Tenggara seakan tak pernah ada habisnya. Masih ingat peristiwa paus sperma yang ditemukan mati terdampar di Wakatobi, kemudian paus sperma yang ditemukan mati di perairan Bombana 2018 silam?
Nah, fenomena itu kembali terjadi, bedanya sekarang menimpa Lumba-lumba. Mamalia laut ini ditemukan terdampar di Pantai Desa Mala-Mala, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Informasi itu disampaikan oleh pemilik akun YouTube La Baco.
Dalam video tersebut dijelaskan, racun potas diduga menjadi penyebab lumba-lumba jenis hidung botol itu meninggalkan habitat aslinya dan kemudian terdampar.
“Pasalnya, saat ditemukan lumba-lumba dalam keadaan kejang-kejang,” demikian kalimat yang tertulis dalam video tersebut.
Dalam video berdurasi 03.35 menit itu juga diterangkan, warga sempat membopong lumba-lumba untuk dikembalikan ke tengah pantai. Kendati demikian, hewan yang dilindungi negara tersebut selalu menepi kembali.
Masih dalam video tersebut, warga juga tampak tengah memeriksa apakah ada luka atau benda asing yang menyebabkan lumba-lumba itu terdampar. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui bagaimana nasib dari lumba-lumba tersebut.
Racun Potas
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lenterasultra.com, potas adalah kelompok racun sianida. Potas merupakan jenis racun yang paling cepat aktif dalam tubuh, sehingga dapat menyebabkan kematian dalam waktu beberapa menit.
Potas juga mudah diperoleh di pasaran. Tak ayal, nelayan seringkali menggunakannya untuk menangkap ikan di laut.
Di perairan Indonesia, nelayan sering menangkap ikan hias dengan cara menyemprotkan potas konsentrasi rendah untuk membius ikan dan memudahkan penangkapan. Kemudian dilakukan penggantian air secepatnya agar ikan segar kembali.
Namun, menurut penelitian US Fish and Wildlife Service pada 2008, keberadaan kontaminan potas di laut akan menyebabkan kematian organisme yang diperlukan untuk pertumbuhan karang.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sudah melarang keras penggunaan racun potas untuk menangkap biota laut. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam Pasal 84 dijelaskan, menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar.
Penulis: Restu