BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah resmi memberhentikan aktivitas pengambilan pasir. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Bupati Buteng melalui surat edaran Nomor 545/21/2021.
Dalam surat edaran tersebut tertuang enam poin penting yang menjadi penekanan Pemda Buteng dalam memberhentikan aktivitas penggalian pasir tersebut. Keenam poin tersebut yakni menghentikan aktivitas pertambangan pasir di seluruh wilayah Kabupaten Buteng. Semua pemilik lahan yang telah melakukan aktivitas pertambangan pasir di wilayah Kabupaten Buteng wajib merehabilitasi lahannya sesuai petunjuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buteng. Untuk mengoptimalkan upaya penghentian aktivitas pertambangan pasir maka perlu dilakukan pengawasan oleh pemerintah kecamatan berkoordinasi dengan forkopicam dan melibatkan pemerintah masyarakat desa/kelurahan setempat. Dinas Sosial, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Parawisata wajib melakukan langkah-langkah penanganan terhadap hilangnya pekerjaan bagi para buruh tambang pasir tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing sejak ditandatanganinya surat edaran ini. Terakhir OPD teknis wajib mengkoordinasikan dan melakukan langkah-langkah mendatangkan pasokan pasir dari sumber yang legal diluar wilayah kabupaten Buteng sejak ditandatanganinya surat edaran ini.
Menanggapi surat edaran tersebut, Ketua Komisi III DPRD Buteng, Tasman mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Pemda Buteng dalam rangka menghentikan dampak lingkungan yang lebih parah lagi kedepannya.
Akan tetapi, Pemda Buteng juga harus memikirkan secepat mungkin solusi dari dampak yang ditimbulkan akibat pemberhentian tambang pasir tersebut.
“Pertama, pasti pengolah dan buruh penambang pasir kehilangan pekerjaan dan sudah barang tentu kehilangan penghasilan, kehilangan penghasilan artinya pasti hidupnya akan susah nantinya,” tutur Tasman saat dikonfirmasi oleh media ini, Rabu (10/2/2021)
Kedua, penutupan penggalian pasir ini selain akan menghambat pembangunan fisik Pemda Buteng kedepannya, juga menambah beban berat bagi masyarakat yang ingin membangun rumah, selain langkanya untuk memperoleh pasir juga harganya akan mahal.
“Karena sudah mesti Pemda harus mendatangkan pasokan pasir dari luar dan itu pasti mahal dan akan langka kedepannya. Jadi jangan memberhentikan sesuatu sebelum lahir solusi,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, salah satu pemilik lahan pasir, Sudarmanto mengaku, telah melaksanakan dan mematuhi kesepakatan antara pemilik lahan dan Pemda Buteng, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan bekas penggalian yang selama ini dilakukan akan ditutup kembali dengan menggunakan material batu kapur.
“Jadi kesepakatan kemarin begitu, mobil itu datang harus memuat batu kapur, jika tidak maka tidak diberikan pasir dan itu kami sudah laksanakan, ini muncul lagi surat edaran, jadi kami bingung juga akan hal ini,” tuturnya.
Ia berharap, Pemda bisa memberikan solusi dengan cepat yang tidak merugikan baik yang punya lahan maupun buruh tambang yang dalam ini menggantungkan hidupnya bekerja di sini.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada solusi dari Pemda,” pungkasnya. (B)
Reporter: Ali Tidar
Editor: Wulan