KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Himpitan ekonomi membuat banyak manusia melakukan apa saja demi mencukupi kehidupan sehari-hari. Hal itulah yang dilakukan LD, salah seorang penjual ikan keliling di Kota Kendari. Ia terciduk dan harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan obat terlarang jenis sabu. lebih mencengankan lagi, narkoba yang ia edarkan diperoleh dari narapidana Lapas Kelas IIA Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, saat ini LD telah diamankan bersama barang bukti berupa tuju paket besar berisi sabu. LD diketahui telah melakukan aksinya selama empat kali dalam jumlah besar. Tidak hanya itu, tersangka LD juga terbukti positif mengkonsumsi obat terlarang berdasarkan hasil tes urine.
“Tersangka LD sudah empat kali melakukan aksinya dalam jumlah besar dan barang bukti tujuh paket besar dengan berat bruto 713,12 gram ia dapatkan dari jaringan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari,” ungkap Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
Dari hasil pemeriksaan, LD mengakui mendapatkan upah hasil Rp500 ribu rupiah atas aksinya. Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, LD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-ndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (C)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan