Langgar Aturan Tranksi Elektronik, Kominfo Blokir Aplikasi Tiktok ECash

 

 

 

Aplikasi tiktok diblokir. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs TikTtk Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform Tiktok. Dalam keterangannya, Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

 

 

 

 

 

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau agar  masyarakat tidak mudah percaya terhadapat tawaran entitas investasi yang belum mendapatkan legalitas yang jelas

 

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, maraknya tawaran investasi ilegal di dunia digital membuat masyarakat harus ekstra hati hati dalam berinvestasi.

 

Selain itu, dari disi logika, upaya pemberian investasi perlu menjadi perhatian masyarakat sebelum berinvestasi. Masyarakat harus lebih berhati-hati dengan iming-imingan hasil yang besar. Namun belum mengetahui secara benar bisnis apa yang dipilih masyarakat setidaknya harus melihat legalitas yang jelas dalam berinvestasi.

 

“Masyarakat harus waspada dalam berinvestasi dengan memperhatikan segala upaya dalam melindungi diri dan keluarga dari kerugian di masa mendatang,” tegasnya. (C)

 

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Kominfo Blokir Aplikasi Tiktok E CashLanggar Aturan Tranksi ElektronikSultra