KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg. Rahminingrum, menyebut pasar yang ada di Kota Kendari belum bisa diketegorikan sehat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 519 Tahun 2008 kriteria pasar sehat harus mengatur enam aspek kriteria lingkungan pasar yang dianggap sehat. Diantaranya lokasi, bangunan, sarana pendukung higiene dan sanitasi, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), keamanan dan fasilitas pendukung lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Rahminingrum, sejauh ini pasar yang ada di Kota Kendari jauh dari kata sehat. Karena untuk mencapai hal tersebut perlu dijaga sisi kebersihan, keamanan, pengaturan pasar, kerapian dan ketersediaan fasilitas.
“Kalau dari hasil pengamatan kami, dari sekian jumlah pasar di Kota Kendari memang belum ada yang memenuhi sebagai pasar sehat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, kondisi pasar sehat merupakan indikator penilaian sebuah kota yang sehat. Meski hanya sebagai pelengkap, namun hak tersebut sangat mempengaruhi kondisi kesehatan kota itu sendiri, karena hal tersebut merupakan satu kesatuan indikator.
“Untuk verifikasi kota sehat, pasar termasuk tatanan pokok, dengan begitu kondisi pasar di Kota Kendari relatif masih memperihatinkan,” ungkapnya
Menuju penilaian kota sehat 2021, pihaknya juga akan meminta kerjasama lintas sektor dan lintas program untuk dapat menyelesaikan permasalahan pasar Kota Kendari.
“Kita akan minta data dari OPD terkait, dan akan kita dudukan bersama,” pungkasnya. (B)
Reporter: Ilma
Editor: Wulan