Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Pengadaan Alat Kesehatan Covid-19

Sekretaris Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Syaiful Bahri, S.H, M.H , saat konferensi pers
Foto: La Ode Safrudin.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan tiga tersangka kasus suap proyek pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 pada Selasa, (26/1/2021). Alat kesehatan tersebut yakni Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan pengadaan bahan medis habis pakai dan reagen (RT-PCR) dengan total anggaran Rp3,1 miliar Selasa, (26/1/2021).

Ketiga tersangka tersebut di antaranya satu orang pejabat Dinkes Sultra dengan Insial dr. AH dan dua orang dari pihak swasta yakni Technical Sales PT Genecraft Labs dengan inisial IA dan Direktur PT Genecraft Labs dengan inisial TG.

Saat konversi pers, Sekretaris Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Saiful Bahri mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga kepada pihak intelijen. Lalu dilakukan penelusuran pada hari Kamis (22/1/2021) dan di temukan transaksi suap sejumlah uang dari pihak perusahaan ke salah satu pejabat Dinkes Sultra senilai Rp431 juta.

Hingga pada hari Jumat (23/1/2021) dilakukan penyitaan barang bukti berupa uang senilai Rp431juta di rekening pejabat Dinkes tersebut. Bukti percakapan antara pihak perusahaan dengan pejabat Dinkes, dan sejumlah dokumen berupa kontrak kerja pengadaan alat FCR, dan pengadaan alat medis habis pakai dan RT-PCR.

Ia juga mengatakan, pihak perusahaan atau penyedia barang sebelumnya telah melakukan kesepakatan akan memberikan diskon 10 persen terhadap pejabat Dinkes tersebut jika proyeknya sudah selesai.

“Soal uang 431 juta sudah diakui oleh pejabat Dinkes. Sudah ada kesepakatan sebebelumnya kemudian perusahaan ditagih pembayarannya melalui rekening perusahaan yang ada di Kendari, ” tuturnya.

Sementara itu, terkait potensi penambahan tersangka baru dalam kasus ini, pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan akan disampaikan dalam Rilis Kejati sultra selanjutnya.

Atas perbuatannya,  IA dan TG dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a , b dan pasal 13 UU tentang tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk pegawai negri atau penyelenggara negara yang disuap akan dikenakan pasal 11 dan 12, a, b dan d tentang tindak pidana korupsi. (B)

Reporter: Syafrudin

Editor: Wulan

Reporter: La Ode Safrudin

Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Pengadaan Alat Kesehatan Covid-19Sultra