KENDARI, LENTERASULTRA.COM – BPJamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara sepanjang Tahun 2020 melakukan akuisisi kepesertaan sebanyak 190.425. Pihaknya juga telah membayarkan klaim manfaat sebesar Rp93,37 miliar kepada 10.211 peserta. Hal ini disampaikan Kepala Bpjamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara saat ditemui di ruang kerjanya ( 22/1/2021). Ia mengatakan, bahwa akusisi tersebut dirinci dalam beberapa bagian, diantaranya akuisisi terhadap 110.822 peserta penerima upah, 46.133 kemudian peserta bukan penerima upah, dan 33.470 peserta jasa konstruksi.
“Jadi akuisisi kepesertaan yang telah dicapai di tahun 2020 dapat terealisasi karena adanya kerjasama formal maupun informal. Secara formal Bpjamsostek Sultra bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dinas terkait, dan perusahaan yang ada di Sulawesi Tenggara. Sedangkan akuisisi secara informal dilakukan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dan melalui Service Payment Office (SPO) kerjasama bank yang ada di wilayah kerja Bpjamsostek Sultra,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, capaian tersebut hanya mencakup 15 persen dari angka angkatan kerja yang ada di Sulawesi Tenggara yaitu sebanyak 1,2 juta orang. Dengan begitu maka masih ada 85 persen pekerja di Sulawesi Tenggara yang haknya belum terpenuhi untuk mendapat perlindungan manfaat Bpjamsostek, sehingga para pekerja masih menjadi rentan terhadap risiko-risiko sosial.
“Untuk itu, dalam mencapai coverage 100 persen, sangat dibutuhkan kerjasama dan kesadaran setiap elemen tahun 2020 melakukan akuisisi kepesrtaan sebanyak 190.425 dan telah membayarkan klaim manfaat sebesar 93,37 miliar kepada 10.211 peserta kerja itu sendiri agar seluruh angkatan kerja di Sulawesi Tenggara dapat terlindungi,” tegasnya.
Selain itu, pembayaran klaim telah diberikan sebanyak Rp78,41 miliar kepada 9.503 peserta untuk klaim jaminan hari tua Rp6,98 miliar kepada 411 peserta untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Rp6,68 miliar kepada 123 peserta untuk klaim jaminan kematian. Serta Rp1,30 miliar untuk 174 peserta untuk klaim jaminan pensiun. (B)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan