KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Yuslan alias Yus (38), tak berkutik saat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Sabtu (16/1/2021). Pria yang diketahui berasal dari Langara, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ini ditangkap karena mengedarkan sabu dengan total berat 590 gram.
Pelaku tertangkap saat akan mengambil sabu yang sudah tersimpan di semak-semak dan terbungkus plastik di Desa Konda Satu Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Petugas menangkap pelaku sekitar pukul 16.45 Wita, saat akan membawa sabu tersebut untuk diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan, dari penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan lima paket sabu seberat 590 gram.
“Pelaku dengan mengendarai motor sedang mengambil tempelan Shabu yang disimpan di semak-semak di kantong plastik, totalnya 590 gram,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (17/1/2021).
Eka menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pasalnya dari pengakuan pelaku beraksi tidak sendiri dalam mengedar sabu. Bahkan pelaku mengaku menyimpan beberapa paket sabu di salah satu tempat di Jalan MT Haryono, Lorong Hikmah 2 Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari.
“Kemudian kami melakukan pengembangan di TKP yang dimaksud, dan ikut di amankan 2 org yang diduga terlibat yakni Herianto dan Abdul Rahim, dengan barang bukti dua sachet sabu seberat 1,70 gram,” jelasnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti sabu tersebut kini sudah diamankan di Polda untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, Yuslan mengaku sudah 10 kali melakukan aksinya dalam mengedarkan sabu.
“Rata-rata sekali mangambil tempelan sabu seberat 200 gram. Terakhir sebanyak 590 gram,” lanjutnya.
Pelaku hanya ditugaskan untuk mengambil sabu yang siap diedarkan usai tersimpan di tempat-tempat tertentu. Ia juga mengaku mendapatkan upah jika sabu tersebut berhasil di edarkan.
“Diduga sabu tersebut didapat dari Bandar jaringan Kalimantan,” ungkap Eka.
Pelaku Yuslan beserta dua rekannya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan