KENDARI, LENTERASULTRA.COM – PT Cipta Djaya Surya dituding melakukan aktifitas pertambangan diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Persatuan Bumi Anoa Menggugat Sultra. Perusahaan yang beroperasi di Desa Langgikima, Kabupaten Konawe Utara ini bahkan diaebut melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung.
Ketua Persatuan Bumi Anoa Menggugat Sultra, Awal Rafiul mengatakan, aktivitas PT CDS di hutan lindung melanggar Pasal 134 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,Peraturan Mentri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Lebih tegas pada pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan. Tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
“Olehnya itu kami meminta kepada pihak penegak hukum menindak direktur PT CDS karena melakukan eksplorasi di Hutan Lindung.
Sementara itu saat dihubungi, pihak perusahaan tidak memberikan konfirmasi saat dihubungi. (C)
Reporter: Iksan
Editor: Wulan