KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tahun 2021 iuran tarif BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai 1 Januari 2021. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ridwansyah mengatakan, sebelumnua iuran bagi peserta PBPU kelas III sebesar Rp42.000 untuk tahun 2020. Kemudian peserta membayar sebesar 25.500. Sisanya atau sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan BP. Dengan begitu, tarif yang dibayarkan peserta di 2021 naik menjadi Rp35.000 dari yang sebelumnya Rp25.500.
“Sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, namun yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 dibayar oleh pemerintah,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pada tahun 2021, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas III sebesar Rp2,4 triliun agar keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.
“Jadi masih tetap ada bantuan pemerintah bagi peserta PBPU dan BP kelas III sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 64 yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS,” imbuhnya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut. Iuran BPJS Kesehatan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan, iuran BPJS Kesehatan Kelas II sebesar Rp100.000 per orang setiap bulan dan iuran BPJS Kesehatan Kelas III sebesar Rp35.000 per orang setiap bulan.
“Untuk iuran kelas II sebesar Rp100.000 per orang setiap bulan, dan untuk kelas I sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan. Untuk iuran kelas I dan kelas II ini telah berlaku sejak 1 juli 2020.” Imbuhnya.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan