Gara-gara Salah Paham, Seorang Remaja Tewas Dianiaya

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari saat menggelar rilis. Foto: Ist.

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil mengamankan LAK alias AR (17) dan NS (16). Keduanya merupakan eksekutor penganiayaan hingga menewaskan Ari (15). Penganiayaan itu terjadi, Jumat dini hari (1/1/2021) di lorong Dinas Kesehatan, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, kedua pelaku diamankan Satreskrim dan Tim Panther Polres Baubau di dua lokasi yang berbeda. LAK alias AR diamankan di rumahnya di Kelurahan BWI dan NS diamankan di rumahnya di Kecamatan Batupoaro.

Ia menjelaskan, Ari merupakan korban salah sasaran dari pelaku. Diceritakan, awalnya rumah pelaku LAK dirusak orang tak dikenal yang hingga saat ini masih dalam perkembangan. Kemudian pelaku beranggapan korban merupakan orang yang merusak rumah pelaku, karena saat itu korban datang bersama temannya membawa busur.

“Pelaku berfikir bahwa orang yang merusak rumahnya adalah saudara Ari (korban). Karena korban bersama rekannya mendatangi pelaku dengan membawa busur dan terjadilah penganiayaan secara bersama-sama”, ujarnya Senin (4/1/2021).

Ia menambahkan, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri sebanyak dua kali, luka tusuk pada punggung sisi kanan belakang satu kali dan mengalami luka gores pada samping lutut sebelah kiri. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan senjata tajam (sajam) berupa badik yang digunakan pelaku.

“Kita tidak menemukan indikasi pelaku penganiayaan dalam keadaan mabuk, tetapi pelaku telah merencanakan penganiayaan tersebut karena pelaku sudah mempersiapkan sajamnya”, terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LAK alias AR dan NS dikenai pasal 338 juncto 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Wa Ode Israwati

Editor: Wulan

Gara-gara Salah PahamSeorang Remaja Tewas DianiayaSultra