BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Banyak kejanggalan dan masalah dari penangkapan kapal Tag Boat (TB) Putra Mandar 179 bersama tongkangnya Tadung Balanipa 301. Selain muatannya, berupa ore nikel diduga diangkut tanpa izin dari pemiliknya PT Cipta Mineral Indonesia (CMI), asal kapal dan barang yang dibawa juga di kaburkan seakan-akan dari Kolaka Utara, padahal faktanya dari Kabupaten Bombana.
Tidak hanya itu, masalah yang cukup fatal adalah terkait Surat Perintah Berlayar (SPB) yang dimiliki kapal TB Putra Mandar 179 dan kapal tongkangnya, Tadung Balanipa. Bayangkan, kapal dan muatannya berpangkal dari Dusun Malandahi, Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kab. Bombana, sementara SPB nya dikeluarkan oleh Syahbandar dari Kabupaten lain.
Padahal semestinya, SPB kapal TB Putra Mandar dan Tadung Balanipa diterbitkan oleh Syahbandar pelabuhan Sikeli, Kabaena Barat, Bombana, yang masuk dalam wilayah kerja (Wilker) Syahbandar Baubau. Namun faktanya, baik Syahbandar Sikeli maupun Baubau, tidak pernah mengeluarkan SPB kapal tunda Putra Mandar 179 dan tongkangnya Tadung Balanipa 301 beserta muatan ore nikelnya.
“Tidak tahu ada pemuatan, tidak pernah,” jawab Arfa, kepala Syahbandar Pelabuhan Sikeli, Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, saat ditanya apa Syahbandar Sikeli pernah menerbitkan izin berlayar kapal Tag Boat Putra Mandar 179 dan Tongkangnya Tarung Balanipa 301, di bulan November dan Desember 2020.
Arfa juga tidak tahu jika ada kapal yang masuk di pulau Kabaena untuk memuat ore nikel. “Tidak ada yang muat, tidak ada agennya yang ajukan,” sambungnya. Padahal sesuai prosedur, jika ada kapal yang masuk, pihak agen yang ditunjuk perusahaan atau pemilik kapal lebih dulu mengajukan permohonan kedatangan, permohonan kegiatan, dokumen kapal, ransum kapal dan lain sebagainya. “Supaya kita tau ada kapal masuk. Ini agen yang urus,” ungkapnya.
Kepala Seksi Kesyahbandaran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Baubau, Muh Irfan Jayadinata juga mengungapkapkan hal yang sama. Katanya, pihaknya tidak pernah menerbitkan SPB untuk kapal TB Putra Mandar 179 dan tongkangnya Tadung Balanipa 301.
“Nda ada (tidak ada). Nda ada (tidak ada). Kalau sudah itu, tidak ada. Yang keluarkan biasanya Sikeli (Syahbandar Sikeli), tapi Baubau tidak ada juga yang keluarkan,” jawab Irfan saat di konfirmasi terkait penerbitan SPB kapal Putra Mandar 179.
Jika Syahbandar Sikeli (masuk Wilker Baubau) tidak pernah menerbitkan SPB kapal, lantas siapa yang mengeluarkan izin berlayar kapal tunda itu, hingga akhirnya ditangkap Kapal Republik Indonesia (KRI) Angkatan Laut (AL) dari armada II, Jumat dinihari (25/12/2020)?. Informasi yang dihimpun wartawan lenterasultra.com, SPB kapal TB Putra Mandar tersebut diduga diterbitkan oleh Syahbandar di wilayah Kolaka.
Tidak diketahui pasti, bagaimana hingga Syahbandar Kolaka berani menerbitkan SPB kapal tunda yang jelas-jelas, keberangkatan dan muatannya dari pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, wilayah kerja Syahbandar Baubau. Wartawan lenterasultra.com, mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, Hasfar, M. Namun sampai berita ini tayang, Hasfar tidak merespon pesan walhatsApp yang dikirim wartawan lenterasultra. Begitu juga ketika dihubungi via hand phonenya, Hasfar tak kunjung mengangkat teleponnya, meski terdengar nada dering pertanda panggilan masuk.
Penulis : Adhi