KOLUT, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria paruh baya di Kolaka Utara (Kolut), berinisial TM (54) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli lima orang anak di bawah umur. Pelaku dilaporkan ke Polres Kolaka Utara pada Rabu (23/12/2020) oleh pihak keluarga korban.
Kejadian itu dialami oleh JT (5 tahun) , AU (6 tahun, AR (7 tahun), AF (6 tahun), dan AN (6 tahun), saat sedang membeli jajanan kerupuk di warung milik pelaku di Desa Simbula ,Kecamatan Kato,i Kabupaten Kolaka Utara. Kasubbag Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Hari Hermawan, menuturkan, kasus ini mulai mencuat usai para pihak keluarga dari kelima korban melaporkan pelaku.
“Tadi para keluarga kelima anak itu datang melapor, kalau pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap anak mereka,” katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/12/2/2020).
Aipda Hari Hermawan menjelaskan, dari keterangan salah satu keluarga korban, Nurtati, yang mendapat informasi bahwa anaknya JT mendapat perlakuan tidak senonoh saat pergi membeli kerupuk di warung terduga pelaku.
“Informasi dari saksi bahwa pelaku memegang alat vital milik korban saat membeli kerupuk. Pelaku menarik korban di dalam warung lalu mencabuli hingga mengakibatkan rasa sakit saat buang air kecil,” jelasnya.
Perbuatan pelaku juga dialami oleh keempat korban lainnya. Saat ini TM sudah diamankan di Polres KOlaka Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan