JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran Nomor 21 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, R. Agus H. Purnomo menyampaikan surat edaran tersebut terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berlaku efektif mulai tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Ini ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut berjalan dengan selamat dan sehat. Sebagai upaya kita memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata R. Agus H. Purnomo dalam siaran pers di Jakarta,(22/12/2020).
Ia menegaskan selama dalam perjalanan penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan patuh pada syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Khusus penumpang yang melakukan perjalanan dari atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif.
“Penumpang dari dan tujuan pelabuhan di Bali wajib melengkapi surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif, setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk rapid test antigen,” ujarnya.(Ads/Iksan Maligano)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun