KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang anak di bawah umur berinisial Y (17) menjadi korban pemerkosaan. Korban yang bekerja di sebuah toko yang terdapat di Desa Tojabi Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ini, disetubuhi oleh lelaki berinisial D.
Aksi pelaku yang menyentubuhi korban terungkap usai seorang wanita R, yang tak lain kekasih pelaku memergoki keduanya di dalam kamar. Kejadian itu terjadi pada Minggu (20/12/2020) lalu sekitar pukul 07.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Hari Hermawan mengatakan, kejadian itu terungkap setelah korban melaporkan pelaku atas dugaan pemerkosaan ke Polres Kolut. Korban mengaku diperkosa oleh pelaku saat masuk ke kamar usai mandi. Korban saat itu bermaksud masuk ke dalam kamar D untuk mengisi daya baterai telepon genggam miliknya. Namun pelaku yang saat itu juga berada di dalam kamar tiba-tiba menarik handuk korban hingga terlepas.
Korban yang saat itu duduk, kemudian didorong oleh pelaku ke kasur dan menutup mulut korban dengan handuk dan berusaha menyetubuhi korban. Namun, tiba-tiba seorang wanita berinisial R yang masuk ke dalam kamar dan melihat kekasihnya sedang meniduri korban.
“Korban, pelaku D, dan wanita berinisial R merupakan rekan kerja dan tinggal di tempat yang sama,” kata Hari saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).
Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan