1364 Botol Miras Pabrikan dan 2063 Liter Tradisional Dimusnahkan

Ribuan miras pabrikan dan tradisional hasil sitaan yang dimusnahkan di Polda Sultra. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 1364 botol miras pabrikan dan 2063 liter miras tradisional dimusnahkan di lapangan Polda Sultra, Senin (21/12/2020). Berbagai jenis miras tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan yang dilakukan Polda Sultra selama pelaksanaan operasi pekat 2020.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ribuan miras pabrikan dan tradisional ini merupakan hasil operasi pekat yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum), Ditresnarkoba, dan personil Shabara Polda Sultra.

“Penyitaan dari operasi yang diperoleh dari beberapa tempat di Kota Kendari,” kata Ferry saat diwawancarai di Polda Sultra, Senin (21/12/2020).

Ferry menjelaskan penyitaan dilakukan bagi para pedagang yang menjual miras pabrikan tanpa mengantongi izin resmi. Begitu pula untuk miras tradisional yang ada di beberapa tempat karna tidak mendapat izin untuk memproduksi miras.

“Jadi bagi pemilik warung yang menyimpan miras, maka langsung kami sita,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan, terkait sanksi yang diberikan kepada pedagang atau pemilik warung yang kedapatan menjual miras ilegal akan ditindak sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Pemusnahan ini juga sebagai upaya menjaga Kamtibmas jelang perayaan Natal dan tahun baru 2021. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

1364 Botol Miras Pabrikan dan 2063 Liter Tradisional DimusnahkanKota KendariSultra