BPKAD Pemda Buton Diduga Selewengkan Dana Kontraktor Pengaspalan Jalan Hingga Miliaran Rupiah

Kondisi jalan penghubung antara Tolandona dan Lombe di Kabupaten Buton, yang pengaspalannya terhenti karena diduga adanya penyelewengan dana oleh Pemda. Foto: Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, diduga menyelewengkan sejumlah dana kontraktor pengerjaan proyek di Buton. Pasalnya, pengerjaan pengaspalan jalan di Tolandona-Lombe dan pelebaran jalan SP3 Labungkari-Lolibu yang dimulai pada tahun anggaran 2015 sampai saat ini belum dapat diselesaikan, bahkan terbengkalai.

Dua perusahaan pengerjaan proyek itu yakni PT Fatimah Indah Utama dan PT Haka Utama, belum melanjutkan pengerjaan jalan karena sisa dana senilai Rp9 miliar yang bersumber dari PIP sebesar Rp93 miliar hingga saat ini belum disalurkan Pemda ke dua perusahaan tersebut.

PT Fatimah melalui kuasa hukumnya, Musni SH menjelaskan, pengerjaan jalan hingga kini tertunda karena perusahaan belum mendapat hak pekerjaan yang selama sebelumnya sudah dikerjakan. Perusahaan baru bisa melanjutkan kalau hak yang dimaksud dapat terpenuhi.

“Kami meminta hak namun belum diberikan dan untuk menghindari kerugian besar perusahaan maka kami tidak melanjutkan pekerjaan itu dan dibuktikan dengan administrasi yang diberikan ke PPK dalam hal ini Dinas PU Pemda Buton,” ungkapnya.

Untuk mengetahui permasalahan itu, Musni bahkan beberapa mempertanyakan sisa dana tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum. Namun Dinas PU meminta menanyakan hal keuangan ke Pemda Buton. Hasilnya Pemda mengaku sudah mengucurkan dana senilai Rp13 miliar ke rekening dua perusahaan tersebut. Namun dana yang dimaksud hingga kini belum sampai ke perusahaan.

“Ibu Susi yang bekerja di keuangan Pemda Buton malah menunjukkan bukti pembayaran sekitar Rp13 miliar namun sampai saat ini tidak ada masuk di rekening kami berdua sebagai kontraktor. Jika dana itu diberikan ke kami maka kami akan menyelesaikan kewajiban ke PT Askrindo Kendari,” kata Musni.

Sementara itu, mantan Kadis PU Buton, Rajulan mengatakan jika semua dokumen perusahaan PT Haka Utama dan PT Fatimah Indah Utama telah lengkap dan sudah diberikan ke pihak Keuangan Pemda Buton pada 2015.

“Saat itu saya sudah berikan bukti dokumen itu keuangan dan yang berhak memberikan adalah Keuangan Pemda Buton bukan Dinas PU,” kata Rajulan.

Rajulan menjelaskan perihal dana yang diajukan Pemda Buton ke pihak asuransi yaitu PT Askrindo Kendari sebesar Rp15,8 miliar yang dibayarkan pada 2015. Namun berdasarkan hasil hitungan BPK hanya Rp8,7 miliar saja terjadi kerugian negara dan terdapat sisa dana Rp6,5 miliar.

Kemudian, dana Rp 6,5 miliar itu dikembalikan ke PT Askrindo diangsur selama dua tahun dengan total sebanyak Rp6,5 miliar dan masih terdapat sisa dana sekitar Rp561 juta yang sampai saat ini belum diselesaikan.

Sementara di tanggal 15 Januari 2020 antara pihak PT Askrindo dan Sekertaris Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Buton Susi, telah bertemu. Saat itu Susi mengatakan bahwa kontraktor telah untung banyak dalam pekerjaan itu harusnya mereka bantu membayar utang ke pihak PT Askrindo meski kedua kontraktor telah putus kontraknya dalam dua paket pekerjaan itu.

Pihak BPKAD mengakui masih memiliki kewajiban menyelesaikan sekitar Rp9 miliar ke pihak kontraktor. Namun Pemda Buton hanya berhak membayar Rp6 miliar.

“Kami akui kami masih kewajiban ke kontraktor,” kata Susi.

Susi pun menyalahkan Sekda Pemda Buton yang teledor dan salah jalur karena dinilai salah meminta BPKAD membayarkan sisa kewajiban ke Kontraktor. Mestinya, Sekda Pemda Buton menyurati Kepala Dinas PU yang dijabat Rajulan saat itu karena dinas tersebut sebagai konsultan dua paket pekerjaan pengaspalan.

“Saya berjanji akan membayarkan Rp5 miliar di tahun 2020 ke kontraktor agar mereka membayar kewajiban ke pihak PT Askrindo. Kami akan meminta nanti saat perubahan anggaran di tahun 2020,” kata Susi.

Susi tidak menepis jika pihaknya kelebihan meminta dana klaim ke PT Askrindo sekitar Rp6,5 miliar pada Tahun 2017 dan dana tersebut masuk di kas Pemda Buton. Sementara pihak Pemda Buton telah menyelesaikan pengembalian uang negara tersebut sekitar Rp6 miliar dengan cara mengansurnya. Namun dari dana yang dikembalikan masih ada tersisa Rp518 juta yang belum diselesaikan Pemda Buton sampai Desember 2020.

Pihak PT Askrindo bahkan sempat bertemu dengan Bupati Buton La Bakry, pada 16 Januari 2020. Saat itu pihak Pemda Buton berjanji akan menyelesaikan sisa kewajiban ke PT Askrindo di tahun 2020.

“Saya akan sampaikan ke Sekda agar hal ini segera dilaksanakan pembayaran,” kata La Bakry didampingi Pelaksana Tugas Kadis PU Pemda Buton, Drs Asimu.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Askrindo (Persero) Kendari, Syahruddin mengatakan, sampai saat ini sisa dana kelebihan yang ada di Pemda Buton senilai lebih Rp500 juta dan belum dikembalikan.

“Harusnya Pemda Buton mengembalikan secara keseluruhan dan secepatnya. Namun, mereka membayarkan dengan cara mengangsur beberapa kali dan itu pun masih ada sisanya,” katanya.

Di pertemuan awal Januari 2020, Sekretaris kepala BPKAD Pemda Buton, Susi, telah mengakui masih ada dana yang harus diselesaikan ke kontraktor dengan maksud di bulan Oktober 2020 bisa membayarkan ke pihak PT Askrindo. Namun, pihaknya menempuh jalur hukum untuk melaporkan dua kontraktor jika kewajiban pembayaran ke PT Askrindo tidak terpenuhi hingga akhir tanun ini. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

BPKAD Pemda Buton Diduga Selewengkan Dana Kontraktor Pengaspalan Jalan Hingga Miliaran RupiahButonSultra