KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ribuan tenaga kerja PT VDNI dan PT OSS berencana akan mengambil hak mereka untuk melakukan mogok kerja besok, Senin (14/12/2020). Hal ini disampaikan oleh Pembina Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe, Kasman Hasbur. Ia menilai, pihak perusahaan telah sewenang-wenang memperlakukan karyawannya.
Kasman mengatakan bahwa dalam pasal 137 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa, mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/ buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai gagalnya sebuah perundingan.
“Seruan aksi ini dipicu oleh ketidakmauan perusahaan PT VDNI dan PT OSS berunding soal status karyawan, upah murah bagi karyawan yang selama ini menjadi keluhan. Tuntutan kami tidak pernah dipedulikan oleh perusahaan,” katanya via WhatsApp.
Ia pun menguraikan alasan-alasan lain sehingga buruh bakal melakukan aksi mogok dan unjuk rasa tersebut yakni sikap perusahaan tidak terbuka, perusahaan menerapkan peraturan secara kaku, perusahaan kurang luwes dan kurang tanggapnya manajemen perusahaan. Terjadinya kesenjangan sosial antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing baik dari gaji, fasilitas dan lain lainnya.
Tak hanya itu, Penasehat SPTK Kabupaten Konawe itu menyebut, pihak perusahaan telah melakukan intimidasi karyawan dan langsung memberikan surat peringatan (SP) kepada karyawan yang melanggar.
“Ada banyak laporan, perusahaan selalu mengintimidasi karyawan, misalnya tidak boleh sakit, kalau sakit di SP bahkan dikasi keluar,” ujarnya.
Kasman menuturkan bahwa pihaknya akan menggandeng DPW Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) bersama 3.000 buruh dan tenaga kerja dalam aksi tersebut.
“Kita sudah masukan di Polres surat pemberitahuan. Besok, semua aktifitas akan kita hentikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Eksternal Affair Man. VDNI, Indrayanto saat dikonfirmasi oleh awak Lenterasultra, Minggu (14/12/2020) sampai saat ini enggan memberikan keterangan. (B)
Reporter: Herlis Omputo Sangia
Editor: Wulan