KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari menggelar konferensi pers tentang laporan akhir tahun pada Jumat (10/12/2020). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur BLH Kendari, Anselmus A.R. Masiku.
Salah satu hal yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, pihak LBH Kendari menyebut semenjak diberlakukan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, konsep perlindungan terhadap buruh dan pekerja masih banyak ditemukan masalah.
“LBH Kendari mencatat telah melakukan pendampingan hukum kepada 40 pekerja dari sekitar 10 perusahaan,” ungkapnya.
Sebagian besar pekerja yang mereka tangani selalu berdalih bahwa mereka di-PHK oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19. PHK tersebut diawali dengan kondisi dirumahkan dan ketidakpastian status pekerja sendiri.
“Kita juga menemukan pihak perusaahaan yang menggaji karyawan di bawah upah minimum dan sejauh ini tidak diproses,” katanya.
Anselmus A.R. Masiku berharap agar pihak pengawasan dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari beserta pihak perusahaan yang memperkerjakan pekerja dapat melakukan tugas dengan baik agar seluruh hak-hak karyawan bisa dilindungi.
“Apalagi saat ini situasa sedang pandemi, seharusnya warga dan pekerja yang terdampak dapat mendapatkan bantuan termaksud hak-hak mereka,” pungkasnya. (Ads/Roro).
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibubapakpakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun