DPRD Buteng Terima Usulan Tujuh Ranperda dari Pemda

Katua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, saat menerima tuju Ranperda dari Pemda Buteng untuk dibahas yang diserahkan langsung oleh Bupati Buteng H. Samahuddin SE. Ist.

BUTON TEGAH, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar rapat paripurna terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan dari pemerintah Derah (Pemda) kabupaten Buton Tengah (Buteng) untuk dibahas dan ditetapkan mejadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (2/11/2020).

Tujuh Raperda yang diusulkan tersebut yakni Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Ranperda tentang hak-hak penyandang disabilitas, dan Ranperda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita.
selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan sistem kesehataan daerah, Raperda tentang tanda daftar usaha pariwisata, Raperda tentang izin usaha sarang burung wallet dan terakhir ranperda penyelenggaraan reklame.

Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, saat memimpin rapat paripurna. Ist.

Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto melalui Wakil Ketua Satu mengatakan pihak DPRD Buteng telah menerima ketujuh usulan ranperda dari Pemda, dan selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Insyaallah secepatnya kami akan bahas dan tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang ada,” tuturnya saat ditemui usai menggelar rapat paripurna didepan kantor DPRD Buteng.

Di tempat yang sama, Pemerintah Daerah Kabupaten Buteng melalui Asisten III, Asraruddin mengatakan, dari ketujuh raperda yang dibahas pada rapat paripurna, dua dari lima perwakilan fraksi, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerakan Bintang Karya mengomentari Ranperda tentang izin usaha sarang burung walet, agar dilihat dan dipertimbangkan kembali.

Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, saat menerima aspirasi mahasiswa di depan kantor DPRD Buteng. Ist.

Namun, jelas Asraruddin, raperda tentang burung walet ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin kelestarian habitat hewan liar tersebut, agar pemanfaatan sarangnya dalam pengelolaan perlu ditata, sehingga perlu keberadaan peraturan daerah untuk melindunginya.

“Secara prinsip kedua fraksi tersebut tidak menolak raperda tetap mereka terima. Namun kami tetap jadikan catatn apa yang menjadi masukan mereka, agar Ranperda tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Oleh karena itu, dengan hadirnya ketujuh Ranperda ini, diharapkan dapat memaksimalkan kinerja pemerintah daerah kedepannya, dan tentunya, ketujuh Ranperda yang diusulkan ini tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat, tidak menyalahi aturan diatasnya dan telah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada sekarang.

“Jadi semua telah sesuai mekanisme dan tetap kepentingan masyarakatlah yang lebih diutamakan,” pungkasnya. (Adv)