KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang ibu berinisial NR (44) dan anaknya RA, yang masih berusia 16 tahun ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu yang dimasukkan dalam ketupat untuk dibawa ke dalam Lapas. Rencananya paket sabu yang tersimpan di dalam makanan tersebut akan diberikan kepada seorang napi bernama Kamaruddin (50).
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan dari pihak Lapas Kendari kepada pihak Ditresnarkoba Polda Sultra bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pengunjung Lapas.
“Kedua pengunjung yang terdiri seorang ibu dan anaknya kedapatan menyimpan sabu di dalam makanan saat mereka diperiksa oleh Petugas Lapas Kelas IIA Kendari,” kata Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2020).
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Lapas bersama Kepolisian, di dalam makanan yang dibawakan kedua pelaku itu diperoleh barang bukti lima paket sabu seberat 44 gram yang disimpan di ketupat.
Sabu itu rencananya akan diberikan kepada Kamaruddin, seorang napi kasus pembunuhan yang menjalani hukuman seumur hidup. Kemudian Napi Kamaruddin saat diinterogasi mengakui bahwa dirinya yang menyuruh kedua pelaku.
Pelaku NR, mengaku sudah mengenal Napi Kamaruddin, karena sebelumnya NR pernah bekerja di Kantin Lapas Kelas II A Kendari.
Ketiga pelaku yakni seorang wanita dan anaknya serta napi tersebut kemudian dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku juga disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal tujuh tahun penjara. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan