KENDARI, LENTERASUTRA.COM – Di tengah pandemi Covid -19, penerapan menjaga jarak fisik digaungkan ke seluruh penjuru Salah satunya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari yang mengeluarkan kebijakan serta tata cara pengurusan dokumen di tengah pandemi Covid -19. Dengan memanfaatkan kecanggihan digital Disducapil Kota Kendari melayani masyarakat menggunakan aplikasi Jari.com (Jaga Kendari). Masyarakat kini tetap bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen penting lainnya secara daring hanya lewat aplikasi Jari.com.
Staff pengurusan dokumen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Sitti Khairiya mengatakan, masyarakat bisa mengurus dokumen seperti biasa. Namun masyarakat tidak diperbolehkan masuk secara bersamaan ke dalam kantor Disdukacapil. Masyarakat mengambil antrean melalui aplikasi Jari.com yang sebelumnya harus di download di play store, kemudian masyarakat bisa memilih layanan dokumen sesuai kebutuhan.
“Untuk menghindari kerumunan masyarakat, Disducapil Kota Kendari mengeluarkan aturan pengambilan nomor antrean dan pilihan layanan melalui aplikasi Jari.com,” ungkapnya.
Sitti mengatakan, bahwa masyarakat yang telah mengambil nomor anteian dan memilih layanan sesuai kebutuhanannya akan segera dilayani. Namun masyarakat harus tetap hadir saat pengurusan karena setelah dokumen jadi orang tersebut harus mengambilnya sendiri.
“Setelah ambil nomor antrian, kemudian pilih kebutuhan. Masyarakat menunggu di luar kantor namun harus menjaga jarak. Jika pengurusan sudah selesai dilakukan oleh para staff barulah orang tersebut dipanggil satu persatu,“ imbuhnya. (Ads/Sri Ariani)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun